Seperti yang kita tahu salah satu di antara alat bersesuci adalah air. Air masih di golongkan menjadi beberapa macam. Dan, air yang di maksud adalah air yang suci mensucikan dan tidak makruh digunakan (air mutlak), tidak berubah salah satu sifat air (rasa, bau, dan warna) tersebut.
Hal itu di terangkan oleh Syekh Abi Suja’ bin Ahmad bin Husain bin Ahmad Al-Asfahani dalam kitabnya yang berjudul Fathul Qorib bis Syahril Taqrib.
Adapun kutipan pendapatnya adalah :
وَالْمُتَغّيِرُ اَىْ وَ مِنْ هَذَا الْقَسْمِ الْمَاءُ الْمُتَغِّرُ اَحَدُ اَوْصَافِهِ بِمَا اَىْ بِشَيْئٍ خَلِطَهُ مِنَ الطَّاهَرَتِ تَغَيُّرًا يَمْنَعُ الطْلَاقِ اسْمِ الْمَاءِ عَلَيْهِ فَاِنَّهُ طَاهِرٌ غَيْرُ طَهُوْرٌ حِيْيًا كَانَ اَوْ تَقْدِرِيًا
Artinya : adapun air yang berubah salah satu sifatnya sebab sesuatu yang bercampur (benda suci) dengan air itu dan mencegah kepada kemutlakannya air serta berubah baik sedikit atau banyak, maka air tersebut suci tapi tidak mensucikan.
Namun bagaimana jika saat kita bepergian selama beberapa hari lalu air di rumah kita yang biasa kita gunakan untuk bersesuci berubah salah satu sifatnya seperti air itu berubah menjadi hijau karena lumut yang tumbuh di dalam air itu sebab terlalu lama berdiam.
Dalam kasus tersebut, bagaimana ulama fikih menyikapi persoalan ini ? singkatnya, bagaimana hukum bersesuci dengan air lumut ?
Pandangan ulama mengenai kasus di atas, khususnya madzhab syafi’i berpendapat bahwa air tersebut tetap menghukumi suci dan boleh kita gunakan untuk bersesuci. Sebab perubahan yang terjadi tidak ada campuran dari luar artinya air tersebut berubah dengan sendirinya.
Pendapat di atas di kuatkan dengan pendapat Syekh Abi Suja’ bin Ahmad bin Husain bin Ahmad Al-Asfahani. Syekh Abi Suja’ pernah membahas masalah tersebut dalam kitabnya, yaitu Fathul Qorib bis Syarhil Taqrib sebagaimana berikut:
وَكَذَا المُتَغَيِّرُ بِمُخَالِطِ لَا يُسْتَغْنَى الْمَاءُ عَنْهُ كَطِيْنِ وَطُحْلَبٍ وَ مَا فِى مٌقِرِّهِ وَمُمَرِّهِ وَالْمُتَغَيِّرُ بِطُوْلِ الْمُكْثِ فَاِنَّهُ طَهُوْرٌ
Artinya: Dan demikian pula perubahan yang tidak butuh kepada air. Seperti lumpur, lumut, sesuatu yang ada di tempat berjalannya air, berdiamnya air serta perubahan sebab lama berdiamnya air maka air tersebut tetap suci dan mensucikan.
Dari keterangan di atas dapat kita pahami bahwa air yang berubah salah satu warnanya karena tidak ada sebab dari luar, air lumut misalnya, maka air itu tetap suci dan tetap boleh kita gunakan untuk bersesuci.
Namun jika berubah dengan sebab dari luar, artinya memang sengaja tercampur maka air tersebut tidak boleh di gunakan untuk bersesuci. Sebab air tersebut bukan lagi tergolong air yang suci mensucikan (air mutlak), tapi sudah termasuk air berubah serta tidak bisa kita gunakan untuk bersesuci.
Waallahu ‘Alam bis Showab.
*Syarif Ubaidillah, Anggota Kelas Literasi Badan Eksekutif Mahasantri (BEMs) Ma’had Aly Nurul Jadid.