Tak jarang terdengar di telinga kita mengenai pahala bagi orang yang membunuh cicak, akan tetapi apakah hal tersebut memang benar dianjurkan adanya? Sebelum membahas lebih lanjut, perlu diketahui apa alasan sebenarnya mengenai adanya anjuran membunuh cicak.
Pernah dikisahkan dalam sebuah hadits, yang kisahnya sangat masyhur ditelinga kita. Bahwa, Nabi Muhammad SAW pernah memerintahkan untuk membunuh cicak karena alasan hanya hewan inilah yang tidak membantu memadamkan api yang membakar Nabi Ibrahim disaat hewan lainnya membantu memadamkan api tersebut. Ternyata benar, hal demikian pernah dikisahkan dalam sebuah hadits. Dalam kitab Tuhfatu Al-Muhtaj Fi Syarhi Al-Minhaj wa Hawasyi As-Syarwani (Juz 9 halaman 383) dikutip:
عَنْ أُمِّ شَرِيكٍ «أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَقَالَ كَانَ يَنْفُخُ عَلَى إبْرَاهِيمَ» مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ انْتَهَى
Artinya: “Diriwayatkan dari Ummi Syarik: Bahwa Rosulullah SAW memerintahkan untuk membunuh cicak, dan beliau bersabda “Dahulu cicak ikut membantu meniup api Ibrahin AS” (HR Bukhari Muslim)
Hadits tersebut memperkuat bahwa memang ada kesunnahan untuk membunuh cicak. Namun, akan timbul pertanyaan “Akankah nabi memerintahkan kesunnahan tersebut dengan berlandaskan dendam Nabi ibrahim, atau bahkan memerintahkan membunuh hewan yang tak bersalah?”, rasanya sangat tidak pantas jika kesunnahan tersebut diillati atau didasarkan oleh rasa dendam yang terpendam.
Dikutip dari kitab Syarah Riyadhu As-Sholihin (juz 6 halaman 692):
أما الحديث الثالث فهو قتل الوزغ والوزغ سام أبرص هذا الذي يأتي في البيوت يبيض ويفرخ ويؤذي الناس أمر النبي صلى الله عليه وسلم بقتله…. (الى ان قال) وأخبر أنه كان ينفخ النار على إبراهيم
Artinya: “Adapun hadits yang ke tiga adalah mengenai membunuh cicak, adapun yang dimaksud dengan cicak adalah sammun abbrash (tokek) hewan ini adalah hewan yang datang ke rumah-rumah kemudian bertelur, menetas, kemudian bisa membahayakan manusia, yang mana Nabi memerintahkan untuk membunuhnya….(sampai pada perkataan) diceritakan bahwa cicak pernah menuip api yang membakar Nabi Ibrahim”
Dapat dipahami dari ibaroh yang tertera di atas bahwa kesunnahan membunuh cicak bukanlah hanya didasari karena membantu mengobarkan api yang membakar Nabi Ibrahim, melainkan dikarenakan cicak atau tokek juga dapat membahayakan manusia.
Diceritakan bahwa cicak adalah salah satu musuh yang menunjukkan kebencian mereka terhadap para nabi dan pengikut tauhid, yang menunjukkan permusuhan yang sangat besar terhadap kebenaran dan para pengikutnya. Tindakan ini menggambarkan bagaimana beberapa makhluk menunjukkan permusuhan terhadap para nabi, dan cicak dianggap sebagai simbol kejahatan dan keburukan. selain hal tersebut, benar saja jika disinyalir dari ilmu medis, ternyata cicak atau tokek dapat menularkan alergi yang berasal dari hasil sekresi kulit, air liur, bahkan kotoraannya.
Menurut ahlullughoh cicak (waza’) sejenis dengan tokek (sammun abrash), jadi kesunnahan membunuh cicak juga dapat berlaku pada tokek. Dikarenakan keduanya sejenis, hanya berbeda dari segi ukurannya saja. Dijelaskan dalam kitab Syarhu An-Nawawi ‘Ala Muslim (juz 14 halaman 236)
قال أهل اللغة الوزغ وسام أَبْرَصُ جِنْسٌ فَسَامٌّ أَبْرَصُ هُوَ كِبَارُهُ وَاتَّفَقُوا عَلَى أَنَّ الْوَزَغَ مِنَ الْحَشَرَاتِ الْمُؤْذِيَاتِ
Artinya: “Ahlullughah berkata bahwa Al-Waza’ dan Sammun Abrash sejenis, Sammun Abrash hanya lebih besar dari pada Al-Waza’, dan mereka sepakat bahwa Al-waza’ yag dimaksud termasuk dari serangga yang membahayakan”
Memperkuat kesunnahan yang berlandaskan bahwa cicak atau tokek merupakan hewan yang membahayakan dengan keterangan dalam kitab Al-asybah Wa An-Nadhairi li As-Syuyuthi (halaman 448)
الثَّانِي: مَا فِيهِ ضَرَرٌ بِلَا نَفْعٍ فَيُنْدَبُ قَتْلُهُ كَالْحَيَّاتِ وَالْفَوَاسِقِ.
Artinya: “yang kedua dari pembagian hewan adalah hewan yang mempunyai mudhorot dan tidak mmemiliki manfaat, yang demikian maka disunnahkan untuk dibunuh, seperti ular dan fawashiq (sebutan nabi pada cicak dan tokek)”
Jika menoleh kepada madzhab lain, seperti madzhab hanafi, salah satu ashhabnya tidak menjadikan “bantuan cicak mengobarkan api yang membakar Nabi Ibrahim” sebagai dalil kesunnahan nabi, beliau hanya ber-illat bahwa cicak atau tokek dapat membahayakan bagi manusia, sebagaimana perintah nabi untuk membunuhnya.
Kesunnahan membunuh cicak juga dianggap sebagai ta’abbudi, karena sekalipun dikatakan cicak atau tokek bisa membawa bahaya bagi manusia, tidak menutup kemungkinan adanya cicak atau tokek yang tidak memiliki mudhorot atau membahayakan bagi manusia, hal ini selaras dengan keterangan dalam kitab Al-Maushu’ah Al-Fiqhiyah (juz 17 halaman 282)
يُسْتَحَبُّ كَذَلِكَ قَتْل الْوَزَغِ وَلَوْ لَمْ يَحْصُل مِنْهُ أَذِيَّةٌ
Artinya: “Disunnahkan membunuh cicak sekalipun cicak itu tidak membahayakan”
Jadi, kemudian apabila ada cicak atau tokek yang kemudian ternyata tidak membahayakan bagi diri kita akan tetap bernilai pahala karena ada nilai ta’abbudi (suatu hal yang tidak bisa dicari alasannya), dengan dasar penghambaan dalam melakukannya.
Selain diperintah untuk membunuh cicak atau tokek, Nabi pun bersabda mengenai pahala bagi pembunuh cicak, dalam sabdanya berbunyi:
وعن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: من قتل وزغة في أول ضربة فله كذا وكذا حسنة ومن قتلها في الضربة الثانية فله كذا وكذا حسنة دون الأولى وإن قتلها في الضربة الثالثة فله كذا وكذا حسنة وفي رواية من قتل وزغا في أول ضربة كتب له مائة حسنة وفي الثانية دون ذلك وفي الثالثة دون ذلك رواه مسلم
Artinya: “Barang siapa yang membunuh cicak sekali pukul, maka dituliskan baginya pahala seratus kebaikan. Barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala yang kurang dari pahala pertama. Barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala lebih kurang dari yang kedua. Dalam sebuah riwayat “barang siapa yang membunuh cicak sekali pukul maka dia mendapat seratus pahala kebaikan, apabila memukulnya lagi, maka kurang dari yang pertama, apabila memukulnya lagi, maka kurang dari yang kedua” (HR Muslim).
Alasan adanya anjuran untuk mempercepat membunuh cicak karena adanya anjuran dari Hadits Nabi “إذا قتلتم فأحسنوا القتلة”, dan mempercepat dalam membunuh cicak adalah sebuah kebaikan. Terkait cara membunuh cicak belum ada keterangan yang menjelaskannya, akan tetapi barang siapa yang paling cepat untuk menghabisi nyawanya maka dialah yang paling baik caranya dan paling banyak pahalanya.
Kesimpulannya adalah, kesunnahan membunuh cicak memang benar adanya, bukan hanya cicak, tokek pun juga disunnahkan untuk dibunuh karna sejenis dengan cicak. Terkait dengan illat kesunnahan tersebut sebagaimana yang dijelaskan di atas, bahwa bukan hanya semata mata dikarenakan perilaku cicak terhadap Nabi Ibrahim, melainkan juga karena cicak dan tokek memiliki mudhorot untuk manusia.
Wallahu a’lam
Amania Riskiyani R {Mahasantri Aktif Ma’had Aly Nurul Jadid}