Syaikh Mahron Kutti
Risalah at-Tanbih, sebuah kitab yang menjelaskan istilah fuqoha’ Syafi’iyyah. Sepintas ketika membaca cover kitab ini, kita akan dibuat tercengang dengan sebuah pernyataan:
رِسَالَةُ التَّنْبِيْهِ أَفْضَلُ كِتَابٍ تَعَرَّضَ لِاصْطِلَاحَاتِ العُلَمَاءِ الشَّافِعِيَّةِ سِيَّمَا الإِمَامِ النَّوَوَيِّ فِيْ المِنْهَاجِ وَالجَلَالِ المَحَلِّيِّ فِيْ شَرْحِهِ لَا غِنًى عَنْهُ لِطَالِبِ فِقْهٍ شَافِعِيٍّ
“Risalah at-Tanbih paling utamanya kitab yang menyinggung Istilah-istilah (ungkapan yang disepakati) Ulama’ Syafi’iyyah lebih-lebih Istilah dari Imam Nawawi dalam Kitab Minhaj nya, dan al-Jalal al-Mahalli dalam Kitabnya kanzu ar-Roghibin fi Syarhi Minhaji ath-Thalibin syarh atas kitab minhaj ath-Tholibin, kitab yang wajib dibaca oleh pencari/pelajar fiqh syafi’i”
Kitab Risalah at-Tanbih ini dikarang oleh seorang alim yang bernama al-Imam asy-Syaikh Mahron Kutti bin Abdirrohman Kutti al-Kaifattawi al-Malibari asy-Syafi’i. Beliau dilahirkan pada tahun 1317 H/1898 M di sebuah daerah bernama Kaifatta yang berada di provinsi Malibar India.
Dalam bidang keilmuan dan khazanah ke-Islaman, Malibar banyak memberikan sumbangsih dengan melahirkan tokoh-tokoh jenius nan ‘alim ‘allamah antara lain Syaikh Zainuddin al-malibari penulis Kitab Fathul Mu’in, Syaikh Muhammad Kutti Musliyar al-Malibari, Syaikh Muhammad bin Ahmad Musliyar al-Quthbi dan beberapa ulama lain.
Syaikh Mahron memulai karir keilmuannya dalam bidang bacaan al-Qur’an dan dasar-dasar ilmu agama kepada seorang syaikh yang dikenal dengan nama Marokkar Mulla, sedangkan dalam bidang pengetahuan umumnya didapat dari sebuah sekolah dasar negeri di desa Kuttaaloor yang berada di dekat kota Vengara.
Tak lama setelah sepeninggal ayahandanya, ternyata Syaikh Mahron memiliki kecenderungan yang sangat kuat terhadap ilmu-ilmu bahasa arab dan Dirosah Islamiyyah, karenanya beliau hanya mencukupkan pada ijazah sekolah dasar dalam ruang lingkup ilmu kontemporer kemudian mendalami proses belajarnya dalam berbagai fan ilmu bahasa arab dan studi keIslaman lainnya dalam jangka waktu yang cukup lama.
Beliau mengambil sanad keilmuannya dari beberapa ulama di berbagai kota maupun di berbagai masjid yang terdapat halaqoh keilmuan.
Tercatat di halaman 22 kitab Risalah at-Tanbih ini, Syaikh Mahron mempelajari dan mendalami kitab Tuhfatul Muhtaj karya Imam Ibn Hajar al-Haitami kepada al-Faqih al-Muhaqqiq asy-Syaikh Kanj Muhammad Musliyar yang merupakan putra dari Syaikh Ahmad Kutti Musliyar al-Kuudanjiri al-Malibari salah satu guru daripada Syaikh Abu Bakr Syatho ad-Dimyathi shohib Kitab I’anah ath-Tholibin. Selain Syaikh Kanj Muhammad Musliyar, Syaikh Mahron juga berguru kepada al-Faqih al-Ushuli asy-Syaikh Muhammad bin Ahmad Musliyar al-Quthbi. Dalam bimbingannya, Syaikh Mahron berhasil menuntaskan Kitab Syarh al-Mahalli ‘ala al-Minhaj dan Kitab Tafsir al-Baidlowi. Tentu ini hanya sekilas dari rihlah keilmuan beliau.
Dr. Abdun Nashir Ahmad asy-Syafi’i al-Malibari muhaqqiq kitab Risalah at-Tanbih ini sekaligus pengarang kitab Awroq adz-Dzahab fi Halli Alghazi al-Madzhab menyatakan bahwa;
“termasuk hal yang membuatku takjub akan kitab Risalah at-Tanbih ini yaitu ketika aku muthola’ah beberapa kitab dan risalah terkait bab ini yang sebagian darinya berupa skripsi, thesis atau desertasi untuk meraih gelar sarjana, magister maupun doktoral, akan tetapi terdapat kekeliruan yang semestinya tidak terjadi kepada seorang master dan seorang doktor, bahkan ada kitab yang dikarang oleh seorang tokoh yang dianggap kibar al-Azhar dan kitab ini dicetak secara masif di Mesir yang mana sebenarnya kitab ini belum mencapai standar kelayakan.
Sejenak aku membandingkan di antara beberapa kitab tersebut dan kitabnya Syaikh Mahron, tanpa keraguan sedikitpun aku nyatakan bahwa perbedaan kitab-kitab tersebut dan kitabnya Syaikh Mahron bagaikan telapak kaki dan tanah yang tinggi, dan sesungguhnya kitab beliau belum mempunyai rival yang sepadan dalam masalah ini”.
Urgensi Studi Istilah Fuqoha’ Syafi’iyyah
Di dalam al-Mu’jam al-Wasith disebutkan اِصْطَلَحَ القَوْمُ: إِذَا زَالَ بَيْنَهُمْ مِنْ خِلَافٍ yang berarti kesepakatan yang terjadi di antara suatu kaum tanpa adanya perbedaan. Sedangkan kata Istilah itu sendiri merupakan bentuk mashdar dari fi’il madli “Istholaha” yaitu kesepakatan suatu kelompok atas perkara yang khusus antara mereka sebagaimana diutarakan oleh Habib ‘Alawi bin Ahmad as-Saqqof di dalam kitabnya al-Fawaid al-Makkiyyah halaman 41:
الاِصْطِلَاحُ هُوَ اِتِّفَاقُ طَائِفَةٍ عَلَى أَمْرٍ مَخْصُوْصٍ بَيْنَهُمْ
Para Ulama’ Syafi’iyyah menggunakan mushtholah atau istilah khusus pada kitab-kitab karangan mereka yangmana memahami istilah-istilah tersebut merupakan perkara yang sangat penting bagi setiap pelajar maupun pengikut madzhab Syafi’i, karena apabila mereka tidak mengetahui maksud dari pada masing-masing istilah tersebut maka besar kemungkinan ketika membaca kitab-kitab Ulama’ Syafi’iyyah mereka tidak akan bisa memahami ijtihad ulama’ tersebut, dalil-dalil yang mereka gunakan, tidak mengetahui mana pendapat yang rojih dari yang marjuh, mu’tamad, mufta bih daripada matruk dan sebagainya.
Solusi untuk mempermudah pelajar dalam memahami istilah Fuqoha’ Syafi’iyyah yaitu dengan mempelajari kitab Risalah at-Tanbih ini; kitab yang mengulas banyak istilah-istilah yang diungkapkan oleh Fuqoha’ Syafi’iyyah dalam kitab mereka.
Penulis akan memberikan satu contoh; Semisal kita jumpai istilah لَا يَجُوْزُ وَيَجُوْزُ (boleh dan tidak boleh) dalam kitab fiqh, apa maksudnya?, nah di halaman 89 dijelaskan bahwa hakikat daripada nafyu al-jawaz (لَا يَجُوْزُ: baca la yajuwzu) adalah tahrim (pengharaman) sedangkan jawaz (يَجُوْزُ: baca yajuwzu) terkadang bermakna rof’u al-haroj (menghilangkan kesulitan), dan ungkapan ini lebih umum dari pada wajib, sunnah, dan makruh, bahkan kalimat yajuwzu/jawaz (يَجُوْزُ) ini bisa menunjukkan takhyir (kebolehan memilih) antara mengerjakan dan meninggalkan.
Sedangkan apabila dua kalimat tersebut dinisbatkan kepada akad maka yang dikehendaki dengan kalimat يَجُوْزُ adalah الصِّحَّةُ (sah) dan لَا يَجُوْزُ adalah عَدَمُ الصِّحَّةِ (tidak sah), jika dinisbatkan kepada perbuatan maka yang dikehendaki dengan kalimat يَجُوْزُ adalah الحِلُّ (halal) dan لَا يَجُوْزُ adalah عَدَمُ الحِلِّ/الحُرْمَةُ (tidak halal/haram).
Inilah sekelumit tentang Kitab Risalah at-Tanbih, sebuah kitab yang diklaim oleh muhaqqiq-nya sebagai Kitab Terbaik Istilah Fuqoha’ Syafi’iyyah. Wallaahu a’lam bisShowab
*Ust. Alfan Jamil, Mursyid (Dosen) Ma’had Aly Nurul Jadid