Sudah tidak asing bagi kita mendengar kata ziaroh kubur. Ziarah sendiri dalam bahasa Arab memiliki makna berkunjung atau kunjungan. Sedangkan kata kubur memiliki arti tempat penguburan irang meninggal.
Secara istilah ziarah kubur ialah mengunjungi makam dengan tujuan mendoakan dan mengingat mati.
Pada awalnya Rosulullah SAW melarang ziarah kubur, karena masih lemahnya iman umat Islam pada waktu itu. Tapi kemudian, beliau memoerbolehkan dan menganjurkannya karena dengan zirah kubur, dapat mengingatkan kepada kematian. Ingat mati merupakan sesuatu yang poaitif, karena dengan ingat akan kematian kita akan takut melakukan kemaksiatan dan kejelekan.
Perihal larangan dan anjuran ziarah kubur ini terekam dengan jelas dalam beberapa hadist salah satunya hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah R.a.
وَفِى رِوَايَةٍ أُخْرَى : زَارَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْرَ اُمِّهِ, فَبَكَي وَاَبْكَى مَنْ حَوْلَهُ (اَخْرَجَهُمُسْلِمْ وَاْلحَكِيْم : عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمْ : اِسْتَأْذَنْتُ رَبِّيْ أَنْ أَسْتَغْفِر لأُمِّيْ ، فَلَمْ يَأذَنْ لِيْ ، وَاسْتأذَنْتُهُ أنْ أَزُوْرَ قَبْرَهَا فَأذِنَ لِيْ ,فَزُوْرٌواالْقُبٌوْرَ فاءِنَّهَا تٌذَ كِّرُكُمٌ الْمَوْتَ.رواه مسلم
Artinya : Dalam riwayat yang lain dari Abu Hurairah bahwa : Nabi SAW. ziarah ke makam ibunya kemudian menangis lalu menangislah orang-orang sekitarnya. Dari Abu Hurairah r.a. Berkata, Rasulallah SAW bersabda: Aku meminta ijin kepada Allah SWT untuk memintakan ampunan ibuku, tetapi Allah tidak mengijinkan. Kemudian aku meminta ijin kepada Allah SAW untuk berziarah ke makam ibuku, lalu Allah mengijinkanku. Maka berziarah kuburlah kalian! sungguhnya ziaroh kubur akan mengingat kan kepada kematian.
Dalam riwayat lain Rasulullah SAW bersabda,
كنت نهيتكم عن زيارة القبور فزورها
Artinya: Saya pernah melarang kalian berziarah kubur, sekarang berziarahlah kalian!
Hadis ini menasakh (menghapus) hukum sebelumnya, yaitu larangan ziarah kubur yang ada dalam HR Ibnu Majah
لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم زوارات القبور.
Artinya: Rosulullah SAW melaknat zirah kubur.
Redaksi hadis fa zuuru al-qubura fa innaha tudzakkirukum al-mauta yang ada diakhir hadis dan fazuruha dalam hadist yang kedua
Dua hadist diatas menaskah (menghapus) hukum ziarah kubur sebelumnya, sehingga yang asalnya haram menjadi boleh, yang mana salah satu hikmahnya adalah mengingatkan kepada kematian sehingga kita lebih meningkatkan amal ibadah kita untuk bekal di akhirat kelak.
Apa yang diamaksud dengan nasakh? Para ulama’ ushul mendefinisikan nasakh sebagai
رفع الحكم شرعي بدليل شرعي
Artinya: Menghapus hukun syara’ dengan dalil syar’i
Dengan demikian, hadis larangan ziarah kubur di hapus dan diganti dengan hadis anjuran ziarah kubur. Oleh karena itu, kemudian para ulama berpendapan bolehnya ziarah kubur
Imam Nawawi misalnya yang secara konsisten berpendapat dengan hukum sunnahnya ziarah kubur. Imam Nawawi juga menjelaskan tentang adanya ijma’ dari kalangan ashabus Syafi’i (para pengikut Imam Syafi’i) tentang sunahnya ziarah kubur.
Begitu juga dengan ulama’ kontemporer Doktor Said Ramadlan al-Buthi Doktor juga berbendapat dengan pendapat yang memperbolehkan ziarah kubur.
Bahkan Syekh al-Buthi menyayangkan orang -orang yang menyepelakan ziarah kubur, seraya berkata, “Belakangan ini banyak dari kalangan umat Islam yang mengingkari sampainya pahala kepada mayit, dan menyepelekan permasalahan ziarah ke kubur.”
Penulis: Riska Nur Azizah (Mahasantri Ma’had Aly Nurul Jadid)