Manusia adalah makhluk sosial yang tak dapat hidup secara sendirian. Kecil atau besar manusia membutuhkan interaksi dengan orang lain.
Kepentingan yang pasti membutuhkan pertolongan orang lain diantaranya adalah musibah kematian. Oleh karena itu, Islam mewajibkan kaum muslimin untuk membantu mereka dan salah satu diantaranya adalah merawat mayit.
Merawat mayit tidak semudah yang kita bayangkan, karena ada kaitannya dengan masalah hukum yang berujung pada sah dan tidaknya perawatan tersebut.
Berangkat dari masalah itu, Alm. Dr. K.H. Moh. Romzi al-Amiri Mannan, S.H. M.H.I. mengarang buku yang berjudul “Merawat Jenazah Dalam Konteks Fiqh, Dilengkapi Dengan Masalah-Masalah Yang Sering Terjadi di Masyarakat”.
Dalam kata pengantarnya, Kiai Romzi menjelaskan bahwa motif yang mendorong beliau menulis buku tersebut adalah Kiai Romzi mengingkan mengisi referensi / perpustakaan dalam ilmu Agama Islam, terutama dalam masalah jenazah.
Menurut pengalaman dan pengamatan beliau, masih banyak kaum muslim yang tidak belum paham merawat jenazah dengan benar sesuai syariat Islam. Hal ini disebabkan terbatasnya buku-buku yang membahas tentang masalah itu, dan disamping itu pula pengaruh budaya daerah tertentu yang ikut mewarnai dalam perawatan jenazah.
Buku ini berukuran kertas A5. Berisi 131 halaman. Dalam catatan cetak, buku ini sudah terbit dua kali, yakni pada Mei dan Oktober 2003.
Secara garis besar, buku ini berisi empat bagian. Bagian pertama tentang pendahuluan. Ada 8 sub bab di dalamnya, mulai dari keterangan ajal manusia pasti tiba, sikap orang yang sakit/tertimpa musibah hingga amalan penunjang keberuntungan seseorang di akhirat. Pembahasannya global dan masih belum spesifik pada perawatan jenazah.
Bagian ke dua tentang macam-macam mayit dan apa yang harus dilakukan kepadanya. Ada dua sub bab di dalamnya. Pertama tentang pembagian mayit secara besar, yakni mati dilihat dari segi agamanya keadaannya dan waktunya. Kedua tentang pembagian mayit secara terperinci.
Bagian ke tiga adalah merawat mayit. Ini adalah bagian inti. Kiai Romzi menjelaskan dasar kewajiban mayit dalam Islam terlebih dahulu, bentu hingga tata caranya. Mulai dari memandikan, mengkafani, mensholati, membawa mayit hingga menguburkan mayit.
Bagian ke empat tentang beberapa ketentuan yang berkaitan dengan mayit. Seperti hukum bertakziyah kepada orang Islam ataupun orang kafir serta kapan waktunya. Hukum selamatan 3, 7, 40 dan seterusnya dari waktu kematian sang mayit. Setidaknyanya, dalam bab ke empat, ada 13 permasalahan di masyarakat ketika merawa jenazah.
Sebagai produk asli pesantren, Kiai Romzi tidak meninggalkan ciri khas santri identik dengan pembaaan kitab kuning. Beliau selalu seringkali mencantumkan referensi dari kitab kuning dari setiap keterangan yang ditulis dal bentuk catatan kaki (footnote).
Penulisan model semacam ini, memang sengaja beliau lakukan dengan tujuan agar pembaca dengan mudah melacak ke referensi aslinya.
Dalam bagian daftar pustaka, terdapat 53 referensi yang dijadikan rujukan penulisan buku tersebut.
Ala kulli hal, buku ini sangat perlu dilestarikan kembali. Diterbitkan ulang, dibaca dan dipelajari oleh semua kalangan, karena merawat mayit adalah urusan orang hidup. Kematian adalah keniscayaan, sehingga siapapun orang di sekitar kita yang meninggal, kita pun sudah tahu bagaimana dan apa yang harus dilakukan dalam pandangan syariat.
Sekian. Terimakasih.
Nama buku : Merawat Jenazah Dalam Konteks Fiqh
Penulis : Dr. K.H. Moh. Romzi al-Amiri Mannan, S.H., M.H.I.
Jumlah halaman : 131 halaman
Cetakan : ke dua, Oktober 2003
Penerbit : Gang Al-Amiri Biro Kepesantrenan PP. Nurul Jadid
Peresensi : Alfin Haidar Ali