Zakat dalam rukun Islam menempati rukun ke tiga yang harus kita tunaikan setelah syahadat dan shalat. Zakat sendiri terbagi menjadi dua, yakni zakat mall (harta) dan zakat fitrah (badaniah) yang harus ditunaikan oleh umat muslim laki-laki ataupun perempuan apabila sudah mencapai dari nisab (Batasan minimal suatu harta secara syariat yang wajib dikeluarkan zakat).
Menunaikan zakat merupakan bentuk sarana penyuci (tathahhur), pembersih (nadhafah), pengembang (nama’), dan penambah (ziyadah). Hal ini sebagaimana tercantum dalam al-Quran surat al-Lail ayat 98 :
قَوْلُهُ “اَلَّذِيْ يُؤْتِىْ مَالَهُ يَتَزَكَّى” أَيْ يَصْرَفُ مَالُهُ فِيْ طَاعَةِ رَبِّهِ لِيُزَكِّيِ نَفْسَهُ وَمَالَهُ وَمَا وَهَبَهُ اللهُ مِنْ دِيْنِ وَدُنْيَا
Artinya: “Firman Allah “alladzî yu’tî mâlahu yatazakkâ”, yakni orang yang menyalurkan hartanya di dalam rangka taat kepada Rabb-nya, agar Allah berkenan membersihkan diri dan harta yang dimilikinya serta segala yang telah dianugerahkan oleh Allah kepadanya, dari sisi agama dan dunia.” Qs.Al-lail (98)
Di dalam kitab Sullam Taufiq yang diampu oleh Gus Barizi pada 28 Maret 2023 menjelaskan bahwasanya zakat terbagai menjadi 3 bagian, yakni : pertama, zakat ternak (hayawan) yang meliputi sapi, kambing dan unta. Kedua adalah zakat tanaman (zuru’) yang meliputi kurma dan anggur. Ketiga adalah makanan pokok di masing-masing daerah tersebut dalam keadaan normal (tidak ada alasa yang mencegah). Begitu pula dengan emas dan perak atau harta yang dijadikan alat jual beli di masing-masing daerah.
Adapun cara menghitung zakat terebut harus mencapai satu haul (satu tahun). Apabila tidak sampai dari hitungan satu tahun, maka kita tidak diwajibkan untuk membayar zakat. Lantas kapan baagi seorang petani, peternak dan pengusaha wajib membayar zakat tersebut ?
- Bagi peternak unta yakni ketika sudah mempunyai 5 unta dalam setahun dan wajib membayar zakat berupa satu kambing.
- Bagi peternak kambing yakni ketika mempunyai 40 kambing selama setahun dan wajib membayar satu kambing jadz’a (kambing gigi tanggal 2) atau bisa membayar berupa domba yang berumur 2
- Bagi peternak sapi yakni ketika mempunyai 30 sapi selama setahun dan wajib membayar zakat berupa satu sapi tabi’ (anak sapi).
Sedangkan kurma, anggur dan tanaman yang bisa dijadikan makanan pokok di setiap daerah yakni 5 ausak (1600 ritl bagdad atau kisaran dengan 128 dirham). Zakat yang wajib dikeluarkan dari kurma, anggur kering, dan tanaman yang dijadikan makanan pokok adalah 1/10 (sepersepuluh) jika pengairannya tidak membutuhkan biaya, misalnya; pengairan berasal dari air hujan atau air yang mengaliri dengan sendirinya dan 1/20 (seperduapuluh) jika pengairannya membutuhkan biaya, seperti pengairan dengan menggunakan air yang dibeli atau yang digosob.
Sedangkan zakatnya emas adalah 20 mitsqal murni dengan ketepatan timbangan Mekah. 1 (satu) mistqol sama beratnya dengan 72 biji gandum merah. Sedangkan zakatnya perak adalah 200 dirham. Nishob perak adalah 200 dirham murni dengan ketepatan timbangan Mekah. 1 (satu) dirham seberat 50 biji gandum merah lebih 2/5 satu bijinya.
Masing-masing dari keduanya wajib membayar zakat 1/40 berdasarkan sabda Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama, “tidak ada kewajiban zakat pada dinar yang kurang dari 20 dinar. Jadi, jika nishob emas adalah 20 mitsqol atau 93,6 gram, maka besar zakat yang dikeluarkan adalah ½ mitsqol atau 2,125 gram.
Sedangkan nishob perak adalah 200 dirham atau 625 gram maka besar zakat yang dikeluarkan adalah 5 dirham atau 15,6 gram. Ini adalah menurut keterangan yang tertulis dalam buku Fiqih Islam karya Sulaiman Rasyid. Akan tetapi, menurut hitungan matematika, nishob emas yang 93,6 gram, seharusnya 2 ½ % -nya adalah senilai 2,335 gram”. Wallahu a’lam.
Apabila emas mencapai 20 dinar, maka wajib mengeluarkan zakat ½ (setengah) dinar. Dalam hal ini, Nabi Muhammad shollallahu ‘alaihi wa sallama pernah bersabda, “wajib zakat sebesar 1/40 pada harta emas. Tidak ada kewajiban mengeluarkan zakat pada perhiasan yang diperbolehkan dipakai (yang bukan bahan emas dan perak) karena ia disediakan untuk digunakan dalam perkara yang mubah.”
Penulis : Nur Faqih Kholilullah (Mahasantri Semester Dua Ma’had Aly Nurul Jadid)