Sebagaimana yang kita ketahui, bahwasanya salah satu rukun Islam adalah melaksanakan haji dan umroh. Nah, di dalam rukun Islam yang ke lima ini tidak semua umat Islam diwajibkan menunaikannya, tapi haji hanya wajib bagi orang yang sudah mampu secara kemampuan dan memenuhi segala persyaratan.
Sedangkan bagi umat Islam yang tidak memiliki kemampuan, ia tidak diwajibkan untuk melaksanakan ibadah haji. Hal ini sebagaimana yang tertera di dalam al-Qur’an surat Ali Imran (3) ayat 97:
فِيهِ ءَايَٰتٌۢ بَيِّنَٰتٌ مَّقَامُ إِبْرَٰهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ
Artinya : Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim, barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.
Gus Barizi menyebutkan dalam kitab Sullam Taufiq, yang dimaksud memiliki kemampuan di sini bukan sekedar memiliki ongkos untuk pulang dan pergi, akan tetapi juga mampu menyisihkan nafkah terhadap orang yang wajib ia nafkahi selama ia melaksanakn ibadah tersebut.
Diterangkan dalam kitab Sullam Taufiq, dalam melaksanakan haji dan umroh itu ada 5 rukun yang wajib kita kerjakan, yaitu Ihram, wukuf di Arofah, tawaf di baitullah, sa’i di antara bukit sofa dan marwa serta memotong (baca: memendekkan) rambut.
Beliau juga memaparkan bahwasanya, bagi orang yang melaksanakan haji di waktu melaksanakan ihram minal miqot, diwajibkan untuk menginap di mina dan muzdalifah, melempar jumroh aqobah di hari nahar, yakni tanggal 10 Dzulhijjah dan hari tasyrik atau tanggal 11-12 dan 13 Dzulhijjah.
Namun juga ada beberapa hal yang diharamkan bagi orang yang berihram. Di antaranya adalah memakai parfum/wangi-wangian, baik berupa minyak rambut, memotong jenggot, bersenggama dan berburu.
Sedangkan bagi pria diharamkan menutup kepala dan memakai pakaian yang dijahit. Adapun bagi wanita adalah menutup wajah dan memakai kaos tangan.
Gus Barizi juga menyatakan, bahwasanya setiap melaksanakan pelanggaran pasti ada konsekuensinya. Sama halnya ketika kita tidak membawa Surat Tanda Nomer Kendaraan (STNK) di waktu berkendara ketika kita kepergok polisi pastinya ditilang. Nah, sama halnya dengan melaksanakan ibadah haji ketika kita melaksanakan salah satu pekerjaan yang dilarang, maka kita berdosa beserta wajib membayar kaffaroh (denda). Sedangkan bagi orang yang bersetubuh, maka ia wajib untuk mengganti pada waktu itu juga.
Selain itu, Gus Barizi juga menyatakan bahwasanya bagi yang sedang melaksanakan ihram lalu melakukan tahallul, berburu di Mekah-Madinah itu hukumnya haram atau tidak di perbolehkan. Bagi mereka yang melanggar, maka ia diwajibkan untuk membayar fidyah.
*Penulis : Anisatul Ma’rifah (Mahasantri Ma’had Aly Nurul Jadid)