Larangan Memukul Istri Dalam Syariat Islam
Pada pertemuan kali ini, Kiai Hasan Basri melanjutkan penjelasan dari pengajian sebelumnya, tentang hak-hak istri yang wajib dipenuhi oleh suami. Tepatnya pada poin ketiga, yaitu al-mu’asyarah bi al-ma’ruf (bergaul dengan baik bersama isteri) yang tertera pada halaman 26 di dalam kitab pengajian kali ini.
Di sana terdapat pembahasan tetang bagaimana seharusnya seorang suami bersabar terhadap kejelekan perbuatan istrinya. Serta tidak terburu-buru memberi hukuman atas kesalahannya. Seperti kutipan keterangan di dalam sebuah kitab yang juga beliau sampaikan yaitu :
مَنْ صَبَرَ عَلىَ سُوْءِ خُلُقِ امْرَأَتِهِ أَعْطَاهُ اللهُ مِنَ الأَجْرِ مِثْلَ مَا أَعْطَى أَيُّوْبَ عَلَى بَلاَئِهِ , وَمَنْ صَبَرَتْ عَلَى سُوْءِ خُلُقِ زَوْجِهَا أَعْطَاهَا اللهُ مِثْلَ ثَوَابِ آسِيَةَ امرَأَةِ فِرْعَوْنَ
Suami yang sabar atas keburukan akhlaq istrinya maka Allah akan memberikannya pahala seperti pahala sabar yang diberikan atas Nabi Ayub atas musibahnya. Istri yang sabar atas keburukan akhlaq suaminya maka Allah akan memberikan pahala seperti pahala sabar Asiah, istri fir’aun.
Beliau juga memberi contoh cerita ulama-ulama terdahulu yang menghadapi keburukan isterinya dengan penuh kesabaran, serta keutaman yang mereka peroleh setelahnya. Seperti yang diceritakan oleh beliau, bahwa dahulu terdapat ulama yang derajat kewaliannya diangkat oleh Allah, ada juga ulama yang anak dan cucuknya dijadikan orang-orang saleh sebab kesabaran mengahadapi tingkah laku isterinya. Kamudian beliau melanjutkan dengan menerangkan teks hadis yang berbunyi :
المَرأةُ كالضِّلَعِ إنْ أقَمْتَهَا كَسَرْتَهَا ، وَإن اسْتَمتَعْتَ بِهَا ، اسْتَمتَعْتَ وفِيهَا عوَجٌ
Artinya : Wanita itu seperti tulang rusuk, jika kamu meluruskannya, maka kamu bisa mematahkannya, dan jika kamu hanya ingin bersenang-senang dengannya maka kamu bisa merasa puas tetapi dia akan tetap bengkok.”
Pada teks hadis tersebut, seorang perempuan diibaratkan sebagai tulang rusuk. Dan memang pada asalnya perempuan diciptakan dari tulang rusuk Nabi Adam A.S. . Menurut para ulama, alasan Rasulullah SAW mengibaratkan perempuan sebagai tulang rusuk karena parempuan memang bengkok akhlaknya (karakternya), selamanya tidak akan pernah lurus.
Menurut para ulama, barang siapa laki-laki ingin membawa perempuan ke jalan yang lurus (benar-benar lurus), maka ia akan merusaknya. Namun apabila laki-laki membiarkannya dan mengikuti alurnya perempuan tersebut, maka ia akan mendapat banyak manfaat dari kebengkoknnya.
Beliau kembali memperjelas keterangannya, seperti halnya tulang rusuk yang jika dipaksa untuk diluruskan maka akan patah. Namun sebaliknya, jika dibiarkan, maka akan memberikan manfaat. Juga diterangkan dalam sebuah hadis yang berbunyi :
لا يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ
Artinya: Rasulullah Saw bersabda, Janganlah marah (laki-laki Muslim/suami) kepada seorang wanita Muslimah (istri). Jika tidak menyukai perangai darinya, maka sukailah perangai lainnya.”.
Seperti yang diterangkan beliau, bahwa setiap perempuan pasti memiliki kekurangan dan kelebihan. Bagi suami seharusnya tidak memandang istrinya dari satu sisi saja (dari kekurangannya saja) sehingga dapat menutupi kelebihan yang ia miliki. Kiai Hasan Basri kemudian menjelaskan macam-macam keadaan suami dalam memandang istrinya, yang mana terbagi menjadi tiga :
- Orang yang fokus melihat kebaikan dan kelebihan pasangannya. IA tidak peduli dengan kekurangan dan kejelekan apapun yang dimiliki oleh pasangannya.
- Orang yang melihat kebaikan dan keburukannya pasangannya. Serta bersikap sesuai dengan sikap pasangannya.
- Orang yang hanya fokus melihat keburukan dan kejelekan pasangannya saja. Sehingga ia tidak dapat melihat kebaikan-kebaikannya. Yang ketiga ini merupakan tingkatan paling rendah, dan dapat merusak jalannya kehidupam rumah tangga.
Tidak boleh memukul sampai membuat istrinya cedera
Pada poin berikutnya, salah satu dari hak-hak istri yang wajib dipenuhi oleh suami adalah tidak boleh memukul istrinya sampai membuatnya cedera. Dengan landasan ayat al-Quran sebagaimana berikut :
وَٱهْجُرُوهُنَّ فِى ٱلْمَضَاجِعِ وَٱضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا۟ عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
Artinya : pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.
Pada ayat tersebut terdapat perintah memukul isteri ketika sedang nusyuz. Namun menurut para ulama-ulama fikih, perintah memukul pada ayat tersebut tertentu pada pukulan yang tidak sampai melukai ataupun membuat cedera istri. Pukulan yang diperbolehkan adalah dharbu at-ta’dib (pukulan yanng mendidik). Beliau mencontohkannya semisal dengan memukul menggunakan kain atau satu batang lidi.
Tidak memukul wajah istri
Memukul wajah istri dapat membahayakannya. Sehingga hal ini menjadi alasan keharaman memukul wajah istri. Dengan landasan hadis :
ولا تضرب الوجه
Artinya : janganlah kamu memukul wajah
*Imam Thobroni, Mahasantri Ma’had Aly Nurul Jadid.