Madzhab Syafi’i merupakan salah satu dari empat madzhab mu’tabar yang masih eksis sampai sekarang, selain Madzhab Maliki, Hanafi dan Hambali. Adalah Muhammad bin Idris As- Syafi’, ulama’ asal palestina sosok dan tokoh sentral di madzhab syafi’i. Ia di lahirkan di Gaza, Palestina, tahun 105 Hijriah.
Madzhab Syafi’i eksis hingga sekarang, juga tidak lepas dari santri-santrinya yang terus mengembangkan dan menyebarkannya. Berikut ringkasan perjalanan panjang madzhab Syafi’i yang kami nukil dari kitab Taqrirat As-Syadidah Periode Awal adalah periode pembentukan (ta’sis) madzhab oleh Muhammad bin Idris As-Syafi’i.
Dalam periode ini, terbagi menjadi dua sub periode yakni qoul qodim dan qoul jadid. Periode Ta’sis berakhir ketika Imam As-Syafi’i RA Wafat pada tahun 204 h. Beliau meninggalkan beberapa kitab di antaranya adalah kitab al-Umm dan ar-Risalah.
Periode Kedua adalah Periode Peralihan/penyebaran ( marhalatun naqli) madzhab, pada masa ini santri-santri langsung imam Syafi’i berperan besar seperti Imam Buwaiti dan Imam Muzani yang terkenal dengan kitabnya Yang berjudul Mukhtasor Imam Muzani.
Periode ketiga, adalah periode pengkodifikasian/ pembukuan ( marhalah tadwin) cabang-cabang (furu’) fikih madzhab syafi’i. Pada masa ini pula, pembahasan masalah furu’ menjadi semakin berkembang serta kaya denga contoh-contoh (tamtsil). Ada dua poros yang berkembang, Poros Iraq Dan Khurosan. Adapun tokoh poros Irak antara lain: Syekh Abu Hamid As-Firoini sebagai ketuanya kemudia di ikuti oleh Al-Mawardi, Abu Thayyib At-Thabari, Sulaim Ar-Razi dll. Sedangakan Poros Khurosan di ketuai oleh Imam Qoffal Shoghir Abu Bakar al-Mawarzi kemudian di ikuti oleh Abu Muhammad al-Juwaini, Furani, Qodi Husain, Abu Ali as-Sinji. Imam Nawawi RA, menilai bahwa dari kedua poros ini, poros khurasanlah yang lebih baik, tashorrufnya, pencabanganya dan tartibnyaa.
Periode ke empat, adalah periode Perbaikan/Pengeditan (Marhalah Tahrir ). Adapun tokoh pada periode ini ialah Syaikhan (Dua Syaikh), Imam Nawawi dan Imam Rofi’i, keduanya melakukan perbaikan perbaikan dalam madzhab Syafi’i dengan cara melakukan tarjih (mengunggulkan salah satu pendapat) antara beberapa pendapat yang bertentangan, dan menampilkan dalil dalinya.Beliau berdua juga menulis banyak kitab, diantaranya; Kitab Minhaj, Syarh Muhadzzab dan Raudlatut Tholibin sedikit dari karya Imam Nawawi dan Syarh Kabir, Syarh Shogir dan Muharror mahakarya Imam Rofi’i.
Periode kelima adalah periode mempertegas (Istiqror). Pada masa ini tidak dapat di lepaskan dari dua ulama’yang agung, Imam Ibnu Hajar al-Haitami Dan Imam Romli. Beliau tidak mentarjih pendapat yang sudah di tarjih oleh imam Nawawi dan Imam Rofi’i, bahkan keduanya mempertegas. Namun, jika ada maslah fiqihiyah yang belum di bahas atau ditarjih maka disinilah imam Ibnu Hajar dan Romli mengambil peran seperti yang di lakukan oleh Imam Nawawi dan Imam Rofii.
Pada hakikatnya, pentahqiqkan madzhab Syafii telah selasai pada masa Imam Rofii & Imam Nawawi, dan sisanya di selesaikan oleh Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dam Imam Romli. Sedangakn ulama’-ulama’ setelahnya lebih banyak mengutip dari para imam sebelumnya, meskipun ada pembaruan itupun tidak signifikan seperti metode pengelompkkan dan tata cara penulisan saja.
*Ach. Qusyairi
Dosen Ma’had Aly Nurul Jadid.
Wawwwwww, lanjutkan
Terima Kasih atas dukungannya ust… semoga istiqomah. Aminn.