Catatan ngaji kitab al-ulama al-mujaddidun. Part 6.
Pada pertemuan sebelumnya, telah dibahas terkait mujaddiid dan segala perangkat-perangkatnya. Dari segi nama-nama, kriteria dan kisah-kisah yang meliputinya. Gus Fayyadl menerangkan bahwa kitab ini, intinya sampai halaman 11, selebihnya berupa tema-tema dalam ajaran agama Islam yang ‘tidak bisa diamalkan’ pada masa sekarang ini.
Tema pertama yang dibahas oleh Mbah Moen adalah tentang lenyapnya perbudakan pada masa sekarang, sulitnya melaksanakan jihad di jalan Allah serta melaksanakan had-hadnya (hukuman-hukumannya).
Di awal paragraf, Mbah Moen telah memperingati sekaligus memberitahu bahwa hukum-hukum dalam al-Qur’an itu tidak bisa dinasakh setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW. beserta adanya pengetahuan bahwa sebagian ajaran-ajaran di dalamnya itu tidak dapat diamalkan oleh umat Islam.
Contoh ajaran agama yang tidak bisa diamalkan adalah pembebasan budak di dalam kafarat (tebusan) ketika melakukan pembunuhan yang tidak dibenarkan, kafarat dhihar, kafarat sumpah. Karena perbudakan telah dihapus sesuai dengan keputusan Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1948.
Dengan adanya penghapusan perbudakan, maka menjadi hilang pula salah satu objek penerima zakat yang delapan golongan itu, yaitu budak. Hal ini sebagaimana telah ditegaskan oleh beberapa ulama kontemporer. Diantaranya adalah Syekh Rasyid Ridha, Syekh Mahmud Syaltuth dan Syekh Yusuf al-Qordhowi.
Hal ini juga telah diterangkan juga di dalam kitab bughyatul mustarsyidin sebagaimana berikut :
(مسألة: ي): تجب معرفة أصناف الزكاة الثمانية على كل من له مال وجبت زكاته، والموجودون الآن في غالب البلاد خمسة. الفقراء والمساكين والغارمون والمؤلفة قلوبهم وابن السبيل.
Artinya, “wajib mengetahui golongan-golongan (penerima) zakat yang ada delapan bagi setiap orang yang diwajibkan membayar zakat. Sedangkan golongan-golongan yang ada sekarang dikaprahnya negeri-negeri itu ada lima, yakni orang fakir, orang miskin, orang-orang yang berhutang, para muallaf dan ibnu sabil”.
Jadi dapat disimpulkan bahwa, ketika perbudakan saat ini telah dihapus, maka ajaran yang ada di dalam ajaran berkenaan dengan pembebasan budak misalnya, tidak berlaku lagi. Menurut Gus Fayyadl, kita jangan berpikir ketika aturan tentang budak meski saat ini tidak dipakai lalu ditinggalkan dan tidak ajarkan. Tidak begitu. Tapi hal ini sebagai antisipasi: khawatir suatu saat nanti akan terjadi peperangan dan syariat Islam yang berkenaan dengan perbudakan bisa berlaku lagi.
Sebagai catatan saja: Islam adalah agama yang hadir menghapus perbudakan, meskipun caranya bertahap. Dalam sejarah kita banyak mendengar anjuran untuk memerdekakan budak. Atau, teladan Abdurrahman bin Auf yang memerdekakan tiga pulu ribu budak. Juga ada Sayyidina Abu Bakar yang memerdekakan Bilal bin Rabah dan Amir bin Yasir lalu ke duanya menjadi sahabat nabi.
Meskipun aturan tentang budak itu sudah tidak bisa diamalkan saat ini, bukan berarti isi al-Qur’an harus direvisi atau dinasakh. Keterangan dari Mbah Moen -sebagaimana yang diungkapkan oleh Gus Fayyadl- itu sudah benar sekali, bahwa al-Qur’an tidak bisa dinasakh setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW.
Contoh lain, ajaran agama Islam yang sulit diamalkan oleh umat Islam adalah tentang jihad fi sabilillah. Berperang di jalan Allah. Yang menarik dari alasan sulit melaksanakan jihad ini, menurut Mbah Moen itu adalah karena sulitnya mencari pemimpin yang sesuai dengan kriteria ditetapkan oleh ulama. Semisal, paham ilmu agama, paham politik dan banyak aspek lainnya.
Menurut Gus Fayyadl, pemimpin Indonesia yang mendekati pemimpin ideal sebagaimana ditetapkan para ulama di dalam kitab-kitab fikih siyasah (politik) adalah Gus Dur. Beliau alim, ahli politik, punya loyalitas dan banyak aspek lainnya. Hanya saja, kurangnya beliau adalah sehat fisik dan non-fisik. Maksudnya sehat adalah dapat menjalankan pemerintahan dengan baik. Tapi menurut pembela gus dur, Gus Dur lebih sehat karena mata batinnya lebih hidup. Heheuy.
Meskipun sulit ditemukan pemimpin ideal sebagaimana yang ditetapkan para ulama, akhirnya diangkatlah pemimpin sebagaimana adanya daripada tidak ada pemimpin sehingga negara ini kacau balau.
Para ulama di Indonesia dahulu, menganggap Soekarno sebagai waliyyul amri adh-dhoruri bi asy-syaukah. Pemimpin yang darurat diangkat (karena tidak ada lagi) dengan disebabkan kekuasaan (yang dimilikinya).
Karena tidak mungkin memerintahkan untuk berjihad sedangkan pemimpinnya tidak terlalu layak disebut pemimpin. Sebagaimana konsep di awal, meskipun sulit ada pemimpin ideal, tapi kita wajib mengangkat pemimpin. Bagaimanapun perintah pemimipin, asal tidak menyalahi syariat, wajib kita ikuti.
Berikut beberapa hadits yang dikutip oleh Mbah Moen di dalam kitabnya yang menjelaskan tentang kewajiban berjihad, idealnya seorang pemimpin dan kewajiban mentaati seorang pemimpin.
مَن أطَاعَنِي فقَدْ أطَاعَ اللَّهَ، ومَن عَصَانِي فقَدْ عَصَى اللَّهَ، ومَن يُطِعِ الأمِيرَ فقَدْ أطَاعَنِي، ومَن يَعْصِ الأمِيرَ فقَدْ عَصَانِي، وإنَّما الإمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِن ورَائِهِ ويُتَّقَى به، فإنْ أمَرَ بتَقْوَى اللَّهِ وعَدَلَ، فإنَّ له بذلكَ أجْرًا وإنْ قالَ بغَيْرِهِ فإنَّ عليه منه
Artinya, “Barangsiapa yang mentaatiku, maka sungguh ia mentaati Allah. Barangsiapa yang melanggarku, maka sungguh bermaksiat kepada Allah. Barangsiapa yang mentaati pemimpin, maka sungguh mentaatiku. Barang siapa yang tidak taat kepada pemimpin, maka sungguh ia tidak taat kepadaku. Imam (pemimpin) itu adalah tameng yang dapat dibunuh lewat belakang dan dijaga dengan tameng itu. Maka jika pemimpin memerintah untuk bertaqwa kepada Allah dan berbuat adil, maka ia mendapat pahala. Tapi bila pemimpin tidak berbuat demikian, maka (kekuasaan) yang ia punya akan menyerang balik kepadanya.”
الجهاد واجب عليكم مع كل أمير برا كان أو فاجرا والصلاة واجبة عليكم خلف كل مسلم برا كان أو فاجرا وإن عمل الكبائر والصلاة واجبة على كل مسلم برا كان أو فاجرا وإن عمل الكبائر
Artinya, “Jihad itu wajib bagi kalian beserta pemimpin. Baik pemimpin yang baik atau yang biasa berbuat maksiat. Sholat itu hukumnya wajib bagi kalian dibelakang setiap muslim. Entah muslim yang baik atau biasa berbuat maksiat, sekalipun ia pernah mengerjakan dosa-dosa besar. Sholat itu hukumnya wajib bagi kalian dibelakang setiap muslim. Entah muslim yang baik atau biasa berbuat maksiat, sekalipun ia pernah mengerjakan dosa-dosa besar,”
*Alfin Haidar Ali, Mahasantri Ma’had Aly Nurul Jadid.
Paiton, 05 April 2022.