Pernikahan merupakan sarana untuk terbentuknya suatu keluarga besar. Terjadinya pernikahan merupakan proses penyatuan dua keluarga yang awalnya tidak saling mengenal, kemudian menjadi satu keluarga yang utuh. Tujuan dari pernikahan adalah membangun rumah tangga yang bahagia.
Oleh karena itu, salah satu usaha untuk mewujudkannya adalah dengan memperhatikan kafa’ah atau kesamaan suami istri dalam pernikahan.
Agama Islam sangat memperhatikan kafa’ah dengan adanya kesederajatan antara suami dan istri. Dengan demikian, usaha untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah, insya Allah akan terwujud.
Kafa’ah atau kesetaraan antara suami dan istri merupakan hal yang sangat penting dan perlu diperhatikan. Islam memandang kafa’ah diukur dari kualitas iman, taqwa, dan akhlak seseorang, bukan diukur dengan status sosial, keturunan, atau faktor lainnya. Allah memandang derajat seseorang sama, baik itu miskin atau kaya. Tidak ada perbedaan derajat antara keduanya melainkan derajat ketaqwaannya.
Meskipun tidak ada nash secara pasti yang menjelaskan tentang pentingnya kafa’ah dalam pernikahan dalam Al-Qur’an, beberapa ulama berbeda pendapat tentang hukum kafa’ah. Mayoritas ulama’ berpendapat bahwa kafa’ah sangat penting untuk keberlangsungan dan kelanggengan pernikahan, meskipun bukan menjadi penentu sah atau tidaknya suatu pernikahan.
Kafa’ah hanyalah sebuah keutamaan dan kesahihan pernikahan antara orang yang tidak sepadan. Kafa’ah dalam perkawinan menjadi faktor pendorong terciptanya kebahagiaan suami istri.
Dalam menentukan pasangan, dianjurkan untuk memilih pasangan yang sefaham, seimbang, dan sederajat. Meskipun hal tersebut bukan sebuah keharusan, tetapi ini dimaksudkan untuk mencapai keserasian dalam rangka menghindari perbedaan yang dapat menyebabkan perselisihan dan ketidakharmonisan dalam keluarga. Oleh karena itu, sangat logis apabila kafa’ah sangat diperhatikan oleh para wali dalam rangka mencapai keserasian dalam suatu rumah tangga.
Kegagalan dalam membina keluarga seringkali disebabkan oleh beberapa perbedaan, baik itu perbedaan dalam agama maupun status sosial. Perbedaan tersebut dapat menjadi sumber perselisihan yang pada akhirnya menyebabkan ketidakharmonisan dalam keluarga. Oleh karena itu, di antara dua pasangan, sebaiknya tidak ada perbedaan yang jauh, apalagi bertentangan dalam tingkatan pemahaman, sosial, dan kepribadian.
Sebagai contoh, apabila seorang perempuan mendapatkan laki-laki yang secara sosial ataupun pemahaman agamanya tidak sepadan, hal tersebut tidak akan luput dari sorotan masyarakat. Masyarakat biasanya akan menyayangkan jika hal tersebut terjadi. Meskipun demikian, semuanya kembali lagi kepada karakter dan kepribadian masing-masing. Namun, sebagai bentuk usaha, tidak ada salahnya mempertimbangkan kesederajatan sebelum menempuh jenjang yang lebih jauh menuju pernikahan.
Dalam kesimpulannya, pentingnya kafa’ah dalam pernikahan sangat diperhatikan dalam Islam untuk mencapai keserasian dan kebahagiaan dalam rumah tangga. Dengan memperhatikan kafa’ah diharapkan pernikahan akan berjalan harmonis dan langgeng. Semoga tulisan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya kafa’ah dalam pernikahan.