Kedatangan Islam menjadi momentum majunya sebuah peradaban manusia, karena Islam identik dengan agama kedamaian dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan, kemanusiaan, bahkan kesetaraan yang dibahas secara luas. Islam menjadi agama yang mampu mengubah keadaan yang hina menjadi mulia, dan salah satu bukti nyata adalah penghormatan agama Islam terhadap kaum wanita.
Melihat sejarah peran wanita di zaman dahulu, membuat kita merenung, dengan pandangan negatif terhadap kaum wanita mulai dari keberadaannya yang tidak diinginkan, diasingkan, dan menjadi aib dari sanak keluarga.
Selaras dengan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, bahwa pada zaman dahulu kaum Muslimin mengeluarkan perempuan-perempuan yang sedang haid dari rumah mereka, sebagaimana perbuatan orang-orang non-Muslim. Kemudian mereka bertanya kepada Rasulullah SAW tentang hal itu, dan kemudian Allah SWT menurunkan firman-Nya dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 222:
وَيَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَٱعْتَزِلُوا۟ ٱلنِّسَآءَ فِى ٱلْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ ٱللَّهُ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلْمُتَطَهِّرِينَ
Artinya: Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.
Dari ayat tersebut, dapat dipahami bahwa makna dari menjauhkan adalah bukan mengeluarkan perempuan keluar rumah dan diasingkan, melainkan untuk tidak mendekati mereka sampai perempuan itu menjadi suci.
Berbicara mengenai haid, yang mana masyhur dibahas dalam beberapa redaksi kitab klasik, salah satunya kitab karangan Syaikh Ibrahim al-Bajuri yang bernama kitab Hasyiah al-Bajuri yaitu:
قوله: فالحيض هو الدم الخارج في سن الحيض وهو تسع سنين قمرية من فرج المرأة على سبيل الصحة
Artinya : Haid adalah darah yang keluar dari rahim seorang perempuan dalam keadaan sehat dan dalam masa haid yaitu umur 9 tahun hitungan qamariyah.
Dari rujukan di atas memberikan makna pemahaman mantuq (tersurat) bahwa haid merupakan darah yang keluar dari rahim seorang wanita pada usia 9 tahun dalam keadaan sehat.
Kemudian, darah yang dikenal sebagai “haid” ternyata memiliki julukan-julukan tersendiri yang terhimpun dalam dalil berupa bahar bashit yang termuat dalam kitab Hasyiah al-Bajuri:
للحيض عشرة أسماء وخمستها * حيض محيض محاض طمث اكبار
طمس عراك فراك مع أذى ضحك * درس دراس نفاس قرء اعصار
Artinya : Yaitu terdapat 15 julukan: “Haid, mahid, mihad, tomstun, ikbarun, tomsun, ‘irokun, firokun, ma’a adza, dlohhakun, darsun, dirasun, nifasun, qor’un dan i’shorun.
Membahas terkait haid, banyak yang masih tidak mengetahui bahwa bukan hanya manusia yang mengalami siklus menstruasi. Menurut sebagian pendapat ulama, ada hewan tertentu yang mengalami siklus menstruasi selain dari golongan manusia. Sebagaimana dijelaskan secara rinci dalam kitab Hasyiah al-Bajuri yang tertuang dalam bahar rojaz:
يحيض من ذي الروح ضبع مرأة * وارنب وناقة وكلبة
خفاش الوزغة والحجر فقد * جاءت ثمانا وهذا المعتمد
1. ضبع: trenggiling
2. مرأة: perempuan
3. أرنب: kelinci
4. ناقة: unta
5. كلبة: anjing
6. خفاش: kelelawar
7. وزغة: cicak
8. حجر: kuda
Demikianlah pembahasan kami terkait haid dalam pandangan Islam. Semoga dapat memberikan manfaat.
Wallahu’alam bissawab.
*Hosniatul Jamaliah, Mahasantri Ma’had Aly