Setelah pertemuan sebelumnga Kiai Hasan Basri menerangkan tentang keharaman liwat dan sebagian hak istri dalam rumah tangga. Pada pertemuan kali ini, Kiai Hasan Basri melanjutkan keterangan tentang hak-hak isteri yang harus dipenuhi oleh suami. Beberapa diantaranya yaitu :
- Mahar
Mahar merupakan hak istri yang wajib diberikan oleh suami, berdasarkan firman Allah dalam surat an-Nisa ayat 4 berbunyi :
وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْأ مَّرِيْأ
Artinya : Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.
Seperti yang diterangkan oleh beliau, termasuk dari sekian karakter wanita salehah adalah wanita yang meminta mahar kepada suaminya dengan jumlah yang tidak banyak. Bahkan di dalam hadis disebutkan :
ﺃَﻋْﻈَﻢُ اﻟﻨِّﺴَﺎءِ ﺑَﺮَﻛَﺔً ﺃَﻳْﺴَﺮُﻫُﻦَّ مهرا
Artinya : wanita yang paling besar barakahnya adalah wanita yang paling ringan mas kawinnya
Dengan sahnya akad pernikahan, mahar resmi menjadi milik isteri. Namun apa bila pasangan suami isteri bercerai sebelum melakukan persetubuhan, maka wahar yang wajib dibayar oleh suami adalah separuh dari jumlah mahar yang telah disepakati bersama di dalam akad.
- Nafkah
Suami wajib memberi nafkah kepada isterinya berupa makanan, minuman, tempat tinggal dan juga pakaian. Semua pemberian tersebut jumlahnya bisa berbeda-beda sesuai dengan keadaan dan kemampuan suami. Karena berlandaskan dengan firman Allah Swt dalam surat al-Baqarah ayat 233 :
وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا
Artinya : Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya.
Di dalam kitab-kitab fikih. Keadaan suami yang dapat mempengaruhi jumlah nafkah terbagi menjadi tiga. Pertama, musir (suami kaya). Kedua, mutawassit (suami sedang). Ketiga mu’sir (suami melarat) dengan perincian sebagai berikut :
- Suami kaya wajib memberi nafkah tiap harinya 2 mud makanan.
- Suami sedang wajib memberi nafkah 1½.
- Suami melarat wajib memberi nafkah 1 mud yang mana jumlah 1 mud menurut pendapat yang lebih berhati-hati adalah sama dengan ukuran 7 ons
- Mu’asyarah (Bergaul) bersama isteri dengan cara yang baik
Seperti yang diterangakan oleh beliau, mu’asyarah memiliki makna yang luas. Muasyarah terbagi menjadi dua. Pertama, muayarah qouliyah (bergaul secara tutur kata), misalnya suami hendaknya bertutur kata lembut ketika sedang bersama sang isteri, tidak berkata kasar, tidak menghina sang isteri, dan sebagainya. Dari setiap pertaan-perkataan yang baik.
Kedua, muasyarah fi’liyah (bergaul secara perbuatan), misalnya tidak memukul sang isteri, tidak menyakiti sang isteri, dan sebagainya. Di akhir pengajian, beliau menerangkan tentang larangan bagi istri untuk mempersilahkan orang lain masuk ke dalam rumahnya tanpa adanya izin dari suami. Meskipun orang tersebut merupakan saudara ataupun ayah kandungnya sendiri. Hal ini menunjukkan bahwa ketaatan kepada suami dalam kehidupan rumah tangga merupakan hal yang wajib dan sangat ditekankan dalam agama islam.