Sudah biasa kita laksanakan adalah mengadakan acara, baik mengawali dan mengakhiri atau menutup acara tersebut dengan membaca al-fatihah. Bagaimana fikih mengomentari kebiasaan yang sudah biasa terjadi di masyarakat ini ?mungkin terdapat ulama yang membahas kebiasaan manusia ini di dalam kitab kuning ?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, terdapat sebuah keterangan di dalam kitab nihayatul mufid sebagaimana berikut :

جَارَتْ عَادَةُ عَامَّة ِالْمُسْلِمِيْنَ بِجَمِيْعِ الْاَقْطَارِ تَرْتِيْبُ الْفَاتِحَةِ وَقِرَاءَتِهَا بَعْدَ الدَّعَوَاتِ فِى خِتَامِ الْمَجَالِسِ….. فَهِيَ مُسْتَحْسَنَةٌ شَرْعًا وَاِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا اَصْلٌ مِنْ كِتَابٍ وَسُنَّةٍ

Artinya : telah berlaku kebiasaan dikebanyakan umat Islam di beberapa daerah melakukan tradisi membaca fatihah di awal dan akhir pertemuan setelah berdo’a. Hal semacam itu dianggap baik menurut syariat meskipun tidak ada dasar dari al-Qur’an dan hadits.

Dari keterengan diatas, dapat disimpulkan bahwa membaca al-fatihah untuk membuka dan menutup sebuah perkumpulan itu tetap dianggap baik secara syara’ meski tidak ada dalil al-Qur’an dan haditsnya.
Akan tetapi, Kiai Afifuddin Muhadjir selaku Rais Syuriah PBNU pernah mengatakan, rapat/pertemuan/kumpulan dibuka denga membaca surat al-ashr bukan surat al-fatihah. Keterangan ini ada di dalam kitab al-baijuri sebagaimana berikut :

وَ مَا يَفْعُلُهُ النَّاسُ مِنْ قِرَاءَةِ الْفَاتِحَةِ اِذَا عَقَدُوْا مَجْلِسًا فَارَقُوْهُ عَيْرُ سُنَّةٍ، وَالسُّنَّةُ سُوْرَةُ الْعَصْرِ لِمَا فِيْهَا مِنَ التَّوْصِيَةِ بِالصَّبْرِ وَبِالْحَقِّ وَغَيْرِ ذَالِكَ

Artinya : sesuatu yang dikerjakan oleh manusia berupa membaca al-fatihah apabila mereka duduk dan bubar di sebuah majelis itu bukanlah termasuk kesunahan. Yang disunahkan adalah membaca surat al-Ashar karena di dalam surat tersebut mengandung pesan saling menasehati dengan kesabaran, kebenaran dan lain sebagainya.

Jadi, kesimpulannya adalah mengawali/membuka dan menutup sebuah majelis dengan membaca al-fatihah itu tidak sunah, tapi tidak apa-apa apabila tetap dilakukan. Akan tetapi, yang dianjurkan (disunahkan) adalah membaca surat al-ashr karena kandungan surat tersebut menjelaskan tentang saling menasehati untuk bersabar, kebenaran dan lain-lain.

By Alfin Haidar Ali

Mahasantri Semester Akhir Ma'had Aly Nurul Jadid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Chat
1
Assalamualaikum, ada yang bisa kami bantu ?