Dalam sebuah majalah dinding di pesantren, saya pernah membaca hukum seseorang berniat menjadi imam akan tetapi tidak ada orang di belakang, lalu benarkah malaikat akan menjadi makmumnya ?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami mendapati beberapa ibaroh/keterangan di dalam kitab kuning yang dapat menjawab pertanyaan tersebut. Diantaranya adalah di dalam kitab tuhfatul muhtaj fi syarhil minhaj karya Ibnu Hajar al-Haitami juz 8 halaman 250.

( فَرْعٌ ) الْمُتَبَادِرُ مِنْ كَلَامِهِمْ أَنَّ مَنْ نَوَى الْإِمَامَةَ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنْ لَا أَحَدَ يُرِيدُ الِاقْتِدَاءَ بِهِ لَمْ تَنْعَقِدْ صَلَاتُهُ لِتَلَاعُبِهِ وَأَنَّهُ لَا أَثَرَ لِمُجَرَّدِ احْتِمَالِ اقْتِدَاءِ جِنِّيٍّ أَوْ مَلَكٍ بِهِ

Artinya : yang langsung dipahami dari kalam Ulama bahwasanya orang yang berniat menjadi imam, sedangkan ia tahu bahwa tidak ada seorangpun yang hendak bermakmum padaya, maka tidak sah sholatnya karena ia bermain-main. Dan karena itu juga, tidak ada pengaruh karena sekedar kemungkinan jin atau malaikat bermakmum kepadanya.

Ketengan ini juga terdapat di dalam beberapa kitab fikih lainnya, seperti kitab i’anut thalibin, hawasyis syarwani dan lain sebagainya.

Sedangkan dalam kitab hawasyis syarwani juz dua halaman 332 terdapat keterangan tambahan bahwasanya apabila seseorang menduga bahwa akan ada orang yang bermakmum padanya, maka ia boleh berniat menjadi imam (meskipun di awal takbir tak ada orang yang bermakmum padanya). Dengan syarat itu tadi, ia percaya dan yakin akan ada orang yang berjama’ah bersamanya.

فرع: المتبادر من كلامهم أن من نوى الامامة وهو يعلم أن لا أحد ثم يريد الاقتداء به لم تنعقد صلاته لتلاعبه وأنه لا أثر لمجرد احتمال اقتداء جني به نعم إن ظن ذلك لم يبعد جواز نية الامامة أو طلبها ثم رأيت في شرح العباب قال أي الزركشي بل ينبغي نية الامامة وإن لم يكن خلفه أحد إذا وثق بالجماعة انتهى

 Artinya : yang langsung dipahami dari kalam Ulama bahwasanya orang yang berniat menjadi imam, sedangkan ia tahu bahwa tidak ada seorangpun yang hendak bermakmum padaya, maka tidak sah sholatnya karena ia bermain-main. Dan karena itu juga, tidak ada pengaruh karena sekedar kemungkinan jin atau malaikat bermakmum kepadanya. Akan tetapi, jika orang tersebut menduga akan ada orang yang bermakmum padanya, maka boleh/sunah untuk berniat menjadi imam. Kemudian aku (mushonnif) di dalam syarah ubab, Syekh Zarkasyi berkata, “bahkan hendaknya orang itu berniat menjadi imam, sekalipun tidak ada satupun orang di belakangnya, jika ia yakin akan ada jama’ah”.

Jadi kesimpulannya adalah bila ada orang sholat dan tidak ada orang yang akan berjama’ah atau bermakmum kepadanya, maka ia tidak diperbolehkan untuk berniat menjadi imam. Akan tetapi bila ia yakin/menduga bahwa akan ada orang yang berjama’ah/bermakmum padanya, maka ia boleh berniat menjadi imam meski pada permulaan sholatnya dibelakangnya tidak ada siapa-siapa.

 

*Tulisan ini pernah dimuat di bincangsyariah.com

By Alfin Haidar Ali

Mahasantri Semester Akhir Ma'had Aly Nurul Jadid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Chat
1
Assalamualaikum, ada yang bisa kami bantu ?