Kemajuan berfikir menciptakan kecanggihan teknologi, bahkan kerapkali perilaku fanatik terhadap perubahan zaman, menjadikan kita tertinggal arus revolusi.

Memelihara penglihatan dari hal-hal yang diharamkan oleh agama sangat sulit apalagi di zaman sekarang, jejaring sosial kerapkali mendarah daging, karena sudah layaknya menjadi konsumsi setiap hari. Bahkan, media sosial sudah menjadi panggung setiap orang, yang kerapkali hanya untuk meningkatkan eksistensi semata, mulai dari perasaan hati, apa yang ada di benak kita, aktifitas kita, video, foto lawan jenis dan semacamnya semua bisa ditampilkan di media sosial, sehingga menjadi hidangan untuk setiap pasang mata yang memandang.

Di dalam al-Qur’an Allah SWT. memberikan penegasan bagaimana sebagai seorang muslim selain menjaga kemaluannya, ada hal yang pertama harus dilakukan yaitu menjaga pandangannya. Sebagimana di surah an-Nur ayat 30:

قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا۟ مِنْ أَبْصَٰرِهِمْ وَيَحْفَظُوا۟ فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا يَصْنَعُون

Artinya: katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: ‘’Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya: yang demikian itu lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang mereka perbuat.

Dari ayat tersebut Ibnu Arabiy memberikan penafsiran bahwasanya dengan menundukkan pandangan terhadap lawan jenis merupakan bagian dari malu dan mawas diri. Hal ini tidak hanya dilakukan oleh laki-laki saja tetapi perempuan juga harus demikian.

Lalu bagaimanakah kacamata Islam menyikapi hukum memandang wanita di media sosial ?

Mengenai permaslahan diatas sebagian ulama masih berbeda pendapat tengtang kebolehan dan keharamannya.

Seperti halnya Dr. Wahbah Zuhaili di dalam kitab fikih as-Syafi’I muyassar membahas terkait hal tersebut:

يحرم نظر الرجل (أي البالغ من الذكور) الى عورة امراة أجنبية (أي امرأة بالغة من الاناث غير محرم)

لغير حاجة ,مطلقا,وكذ يحرم النظر الى وجحها وكفيها ان خاف فتنة ,وكذ ان لم يخف فتنة على الصحيح.

Artinya: Haram atas seorang laki-laki baligh, memandang aurot wanita lain yang yang telah mencapai batasan baligh selain mahromnya, dengan tanpa adanya hajat, demikian juga diharamkan memandang wajah dan telapak tangannya jika takut terjadi fitnah, juga diharamkan seklipun tidak takut terjadi fitnah, menurut qoul yang shohih.

Dari redaksi tersebut Dr. Wahbah Zuhaili memberikan perincian, ketika memandang wanita lawan jenis bukan mahromnya yang mencapai batasan baligh, tanpa ada hajat, baik takut akan terjadi fitnah ataupun aman dari fitnah, hukumnya tetap haram.

Demikian juga Syaikh Zainuddin bin Abdul Aziz al- Malibari didalam karangannya yaitu kitab fathul mu’in juga memberikan penegasan terkait hal tersebut :

يحرم على الرجل ولو شيخا هما تعمد نظر شيئ من بد ن أجنبية حرة او امة بلغت حدا تشتهى فيه ولو شوهاء او عجوزا

  وعكسه خلافا للحوي كالرافعي وان نظر بغير شهوة او مع امن الفتنة على المعتمد .

Artinya : Haram bagi seorang laki-laki sekalipun tua sengaja melihat sebagian dari badan wanita ajnabiyyah (bukan mahram) baik wanita merdeka ataupun seorang hamba yang telah mencapai batas ‘’diingini’’, sekaipun buruk rupanya dan telah tua, demikian pula sebaliknya, lain halnya menurut pendapat Al-Hawy sebagimana pula Ar-Rafi’iy. Sekalipun memandangnya tanpa adanya syahwat beserta aman dari fitnah, menurut pendapat yang Mu’tamad.

Dari Pendapat Syaikh Zainuddin bin Abdul Aziz al- Malibari bahwasanya dapat diketahui, ketika mendang wanita lawan jenis bukan mahromnya disertai dengan unsur kesengajaan, sekalipun buruk rupanya dan sudah tua, maka hukumnya haram. Demikian juga menurut pendapat yang mu’tamad baik memandangnya tanpa adanya syahwat beserta aman dari fitnah, tetap hukumnya haram.

Sebagian dari kalangan ulama’ juga memberikan argumen mengenai hal tersebut:

‘’Tidak haram melihat terhadap bayangan cermin, sebab tidak melihat wanita tersebut secara nyata, namun hanya gambarnya saja’’(Ianah Thalibin juz 3 Hal. 301 Darl Fikr).

Namun kebolehan memandang terhadap bayangan lawan jenis disini tidak terlepas dengan syarat tidak menimbulkan syahwat, jadi ketika melihat nya disertai dengan syahwat maka sama memandangnya hukumnya haram.

Dari beberapa rujukan diatas terkait hukum memandang wanita dimedsos sekaligus jawabannya, semoga kita sebagai hamba Allah SWT. yang beriman mampu menjaga pandangan dari hal-hal yang diharamkan.

Demikianlah hukum memandang wanita di medsos, semoga dapat memberikan manfaat.

Wallahu’alam bissowab.

Hosniatul jamaliah, Mahasantri Semester 5 Ma’had Aly Nurul Jadid.

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Chat
1
Assalamualaikum, ada yang bisa kami bantu ?