Hadirnya sang buah hati atau kelahiran anak merupakan hadiah terindah bagi setiap orang tua. Biasanya umat Islam menyelenggarakan aqiqah sebagai tanda syukur atas kelahiran mereka. aqiqah dilakukan dengan cara menyembelih binatang ternak lalu dibagikan kepada kerabat dan tetangga.

Nah, ada beberapa hal yang menjadi pertanyaan. Sebenarnya, bagaimana sih aqiqah menurut Islam ? apakah umat muslim wajib melaksanakan aqiqah atau tidak ? lalu, bagaimana jika seorang anak sudah baligh namun belum pernah di-aqiqahi, apakah ia berdosa ?

Untuk menjawab berbagai pertanyaan tersebut, buku Fiqih Aqiqah dan Qurban karya Alm. Dr. K.H. Moh. Romzi al-Amiri Mannan, S.H., M.H.I. akan mengulasnya.

Dalam pandangan penulis, buku ini termasuk karya Kiai Romzi yang sedikit beredar di kalangan santri Nurul Jadid. Bila kita lihat pada cetakannya, buku Fiqih Aqiqah & Qurban dicetak pertama kali pada bulan Januari 2020. Barangkali, cetakan tersebut merupakan cetakan pertama hingga saat ini belum ada cetak ulang.

Secara garis besar, dalam daftar isi, Kiai Romzi membagi isi buku menjadi dua bagian. Buku satu menjelaskan tetang Aqiqah. Sedangkan buku dua menjelaskan tentang Qurban.

Dalam buku satu, Kiai Romzi menulis sebanyak 21 bab secara alphabetis (A-J) hal-hal berkaitan dengan aqiqah. Mulai dari definisi, sejarah, dalil, adab menyambut kelahiran bayi, hingga permasalahan aqiqah yang sering terjadi di masyarakat, seperti hukum menjual daging aqiqah, batas akhir aqiqah dan mengusap darah sembelihan aqiqah di kepala bayi.

Pada buku satu ini, dia akhir pembahasannya, Kiai Romzi mencantumkan daftar pustaka sebagai rujukan referensi yang dapat dipertanggug jawabkan. Kiai Romzi menggunakan 44 referensi dari kitab kuning, kecuali dua referensi saja, yakni buku Metode Imunisasi Ciptaan Allah, Solusi Islam Dalam Imunisasi karya Susilorini dan Kamus al-Munawwir (Arab-Indonesia) karya Kiai Warson Munawwir.

Pada buku dua (tentang Qurban), Kiai Romzi menulis sebanyak 16 sub bab pembahasan. Mulai dari definisi qurban, sejarah, dalil, hukum, tujuan, problematika hingga hikmah berqurban. Dalam daftar pustaka, Kiai Romzi menyebut 44 rujukan referensi yang semuanya disarikan dari kitab kuning, kecuali kamus al-Munawwir karya Kiai Warson Munawwir itu.

Buku satu dimulai dari halaman 10 sampai 128. Jadi ada 118 halaman untuk isi buku satu. Sedangkan buku dua dimulai dari halaman 129 sampai 231. Jadi ada 102 halaman untuk isi buku ke dua.

Penulisan isi dalam buku ini, Kiai Romzi sesekali mengutip keterangan dalam kitab kuning dalam menjelaskan permasalahan tertentu. Contohnya dalam bab cara mensedekahkan daging aqiqah (hal. 104), Kiai Romzi menerangkan ada dua cara membagikan daging aqiqah.

Pertama, dibagikan mentah kepada orang fakir, miskin, kerabat, tetangga atau lainnya. Kedua, dimasak kemudian dibagikan kepada orang fakir miskin, miskin, kerabat, tetangga atau lainnya atau mengundang mereka semua untuk makan daging hewan aqiah tersebut secara bersama-sama.

Ke dua cara ini berlandaskan pada pendapat yang diungkapkan oleh Ibnu Sirin yang dinukil oleh Ibnu Qudamah dalam kitab mughni al-muhtaj sebagaimana berikut :

قَال محمد ابن سرين من التابعين : اصنع بلحمها كيفما شئت

Artinya : Gunakanlah daging hewan aqiqah seperti apa saja yang kamu suka.

Nah, soal penulisan kutipan referensi ini, Kiai Romzi biasanya mendahulukan landasan al-qur’an dan hadits daripada pendapat ulama. Selain itu, tidak semua referensi yang dinukil Kiai Romzi menyertakan footnote (catatan kaki) dan teks bahasa arab pula. Dalam sejumlah keterangan, beliau langsung menerjemahkan isi kutipan tersebut dengan tetap menyebut nama ulama yang mengatakan pendapat tersebut.

Secara isi atau materi, buku ini sangat layak dibaca oleh semua kalangan, terutama bagi mereka yang sudah berkeluarga. Aqiqah dan qurban ini termasuk dari syariat Islam, nah perlu sekali menghadirkan bacaan dan edukasi yang membuat kita sebagai umat Islam mengetahui ketentuan tersebut.

Buku Kiai Romzi ini, menjawab persoalan tersebut. Selamat membaca.

Sekian. Terimakasih.

 

Nama Buku : Fiqih Aqiqah & Qurban
Penulis : Dr. K.H. Moh. Romzi al-Amiri Mannan, S.H. M.H.I.
Penerbit : Asrama Ma’had Aly Nurul Jadid
Cetakan : pertama (Januari, 2020)
Peresensi : Alfin Haidar Ali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Chat
1
Assalamualaikum, ada yang bisa kami bantu ?