Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the newsup domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/mughpqck/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the newsup domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/mughpqck/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the newsup domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/mughpqck/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/mughpqck/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Dalil dan Niat Dalam Sebuah Pernikahan - MAHAD ALY NURUL JADID

Ringkasan ngaji kitab Hadiyah al-Arus

#Part 1

Disampaikan oleh K. Hasan Basri (Mursyid Ma’had Aly Nurul Jadid)

Pada pengajian hari pertama, beliau menyampaikan penjelasan yang berkaitan dengan pernikahan. Kemudian beliau menyampaikan beberapa dalil yang tertera di dalam kitab Hadiyah al-Arusy.

Pemahaman yang dapat al-faqir tangkap, bahwa nikah merupakan salah satu ibadah yang diperintahkan oleh Allah Shubhanahu wa ta’ala dengan bukti beberapa dalil yang sudah termaktub di dalam al-Quran dan Hadis, salah satunya ayat al-Quran yang berbunyi :

فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَآءِ

Artinya :  maka nikahilah dari perempuan-perempuan yang kalian sukai.

Dan sabda Nabi Muhammad SAW

يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج، فأنه أغض للبصر وأحصن للفرج، ومن لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء

Artinya “Hai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kalian sudah memiliki kemampuan, segeralah menikah, karena menikah dapat menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang belum sanggup menikah, berpuasalah, karena puasa akan menjadi pelindung baginya.”

Lafadz al-ba’ah pada teks hadis diatas rmakna beban-beban pernikahan dan kemampuan untuk menikah. Sebagian ulama ada yang mengartikannya sebagai biaya nikah, sebagian yang lain mengartikan sebagai kemampuan bersetubuh.

Namun ada juga ulama yang memakai kedua arti tersebut. Sehingga dapat dipahami, kesunnahan menikah merupakan perintah bagi orang yang sudah memenuhi dua kriteria tersebut, yaitu memiliki biaya dan juga mampu bersetubuh.

Dalam pertemuan kali ini, juga dibahas tentang niat-niat yang baik dalam melakukan pernikahan. Hendaknya, orang yang akan menikah berniat mengikuti sunah Nabi Muhammad SAW, menundukkan pandangan, menjaga kemaluan, memperbanyak jumlah umat islam dengan melahirkan banyak keturunan, juga dengan niat-niat baik yang lain, beberapa diantaranya seperti :

  1. Berniat cinta kepada Allah dan berusaha menjaga garis keturunan manusia
  2. Berniat cinta kepada Rasulullah SAW
  3. Berniat mengharap barokah dari anak sholeh yang dihasilkan dari pernikahannya.
  4. Berniat membangun benteng yang kuat dari gangguan setan, memecahkan syahwat, menghilangkan beberapa kejelekan, dan menutup was-was (memperoleh ketenangan setelah menikah)
  5. Berniat menjaga kemaluan dari perzinaan
  6. Berniat menenangkan jiwa, menyenangkan jiwa dengan beberapa pekerjaan yang dilakukan bersama setelah menikah, menenangkan hati, menjadikan penguat dalam beribadah.
  7. Berniat mengosongkan hati dari kesibukan mengurusi rumah
  8. Berniat mujahadah (menahan hawa nafsu) dan riyadah
  9. Berniat semua yang dilakukan di dalam pernikahan murni karena Allah SWT

*Imam Thobroni, Mahasantri Ma’had Aly Nurul Jadid.

By Alfin Haidar Ali

Mahasantri Semester Akhir Ma'had Aly Nurul Jadid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Chat
1
Assalamualaikum, ada yang bisa kami bantu ?