Warning: Attempt to read property "display_name" on bool in /home/mughpqck/public_html/wp-content/plugins/wordpress-seo/src/generators/schema/article.php on line 52

MA.Online-Setiap hari ahad malam senin, di Musholla al-Amiri (J) mengadakan pengajian kitab Tsamrotul Yani’ah, sebuah kitab karya Mudir Ma’had Aly Nurul Jadid, Kyai Moh. Romzi Al-Amiri Mannan yang menjelaskan tentang ilmu kalam. Tepatnya ba’da maghrib, beliau muroq (mengajar, Red) langsung karyanya sendiri kepada santri santrinya.

Karena kitabnya sudah khatam, beliau lalu melanjutkan pembahasan dari awal lagi. Tapi sebelum itu, beliau bercerita tentang masa lalunya ketika masih nyantri di Sarang – Jawa Tengah. Cerita pada kali ini, bukan kisah beliau dengan pengasuh Pondok pesantren Sarang, yakni KH. Maimoen Zubair langsung, akan tetapi pada putra Mbah Moen, Gus Najih Maimoen Zubair. Salah seorang putra Mbah Moen yang ia akui kealimannya.

Alkisah, saat masih nyantri, beliau membaca kitab Kifayatul Akhyar karya Imam Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad Al Hsaini Ad-Dismayqi Asy-Syafi’i dalam bab sholat jum’at. Lalu, beliau memukan keterangan bahwasanya, sholat jum’at tidak wajib bagi orang mukim. Sebagimana yang kita ketahui, orang mukmin adalah orang yang menetap didaerah lain yang akan kembali lagi pada daerah asalnya. Dalam pengertian ini, santri masuk kategori mukim, karena santri menetap didaerah orang lain dan suatu saat nanti akan kembali ke daerah asalnya.

Kemudian beliau menegaskan kembali, “sekalipun bertahun-tahun (bermukimnya sudah bertahun-tahun)”

Di suatu jum’at, beberapa santri dan kyai Romzi muda tidak shalat jum’at. Beliau yang ‘memprovokasi’ teman-temannya untuk tidak shalat jum’at, karena beliau memiliki dalil di dalam kitab Kifayatul Akhyar. Beliau sampaikan pada temennya dan disuruh baca sendiri, akhirnya mereka percaya dan tidak shalat jum’at.

Hal ini diketahui oleh Gus Najih yang kebetulan sedang mengontral santri tidak shalat jum’at. Lalu beliau memarahi kyai Romzi muda beserta santri lainnya, lalu diantara mereka menunjukkan dalil bahwa shalat jum’at tidak wajib bagi orang mukim.

Tanpa pikir panjang, Gus Najih langsung menempeleng para santri tersebut. Gus Najih bilang, “Samean baru tahu dalil itu langsung tidak sholat Jum’at. Samean tahu bedanya orang mukim yang dimaksud mushonnif sama orang mukim sekarang. Cepet sholat.”

Lalu, para santri tersebut shalat dhuhur berjamaah dengan ditunggu Gus Najih diluar. Setelah sholat, mereka tempeleng lagi.

“kalau dimarahi kyai diam saja. Ini ada barokahnya.” Pesan Kyai Romzi disela-sela cerita.

di Akhir cerita, kyai Romzi muda kemudian ‘didemo’ bahkan mau ditempeleng oleh teman-temannya karena telah mengajak mereka tidak sholat jum’at.

lalu, hal ini disambut dengan gelak tawa santri yang mendengarnya.

*Disarikan dari pengajian kitab Tsamrotul Yani’ah, karya KH. Moh. Romzi Al-Amiri Mannan.

By

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Chat
1
Assalamualaikum, ada yang bisa kami bantu ?