Jawaban 1:
Sujud tilawah hukumnya sunnah muakkad menurut pendapat yang unggul ( rajih) dari pendapat pendapat ulama’ fikih. Okeh karenanya apabila seseorang mengerjakannya maka ia akan di beri pahala, tapi apabila ia meninggalkannya maka ia tidak di siksa.
Jawaban 2:
Sedangkan bacaan yang di baca dalam sujud tilawah, sama persis seperti yang dibaca saat sujud dalam sholat yakni membaca سبحان ربي الاعلئ sebanyak tiga kali. Kemudian ia berdua dalam sujudnya sebagai berikut :
اَللَهثمَ لَكَ سَجَدْتُ، وَبِكَ اَمَنْتُ، وَلَكَ اَسْلَمْتُ سَجَدَ وَجْهِيَ لِلَذِيْ خَلَقَهُ وَصَوَرَهُ وَشَقَ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ تَبَارَكَ اللُه اَحْسَنُ اْلخَالِقِيْنَ
Sumber tulisan : Di ambil dari fanspage Catatan Sang Santri milik Ust. Qusyairi, S.E. (Dosen Ma’had Aly Nurul Jadid).