Puasa merupakan rukun islam yang keempat setelah zakat. Seseorang ketika sudah mencapai Batasan taklif (diwajibkan berpuasa) yaitu islam, baligh, berakal, serta mampu untuk berpuasa, maka ia wajib menunaikan ibadah puasa ramadhan. Kewajiban melakukan ibadah puasa ini sudah tertulis di dalam firman Allah surat al-Baqarah ayat 183 yang berbunyi :

كُتِبَ عَلَيْكُمْ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ

Artinya : diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana puasa diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu.

Puasa yang dimaksud dari ayat diatas adalah puasa pada bulan suci Ramadhan. Sebagaimana yang telah mashur dikalangan masyarakat umum. Yang dimaksud puasa menurut syariat adalah menahan diri dari perkara yang dapat membatalkan puasa dari terbitnya fajar sampai tenggelamnya matahari.

Salah satu perkara yang dapat membatalkan puasa adalah sampainya benda kepada jauf (yaitu lubang tembus yang terbuka dari anggota badan orang yang berpuasa). Seperti bagian dalam telinga, tenggorokan, lubang kemaluan dan sebagainya.

Seperti keterangan di dalam kitab Fathul Muin karangan syaikh Zainuddin bin Abdul Aziz al-Malibari :

(و) يفطر (بدخول عين) وإن قلت إلى ما يسمى (جوفا): أي جوف من مر: كباطن أذن، وإحليل، – وهو مخرج بول

Artinya : puasa bisa batal disebabkan masuknya benda pada sesuatu yang di namakan jauf (lubang) dari orang yang berpuasa. Seperti bagian dalam telinga dan ihliil, yaitu tempat keluarnya kencing.

Dalam melaksanakan ibadah puasa banyak yang perlu diketahui terkait masalah batal dan tidaknya puasa. misalnya pada kasus seseorang terkena flu yang biasanya hidungnya tersumbat akibat banyaknya dahak di dalam hidungnya. Terkadang dahak tersebut sampai tertelan dengan sendirinya ketika masuk pada tenggorokan akibat sulitnya untuk menahan.

Apakah kasus seperti ini dapat membatalkan puasa?

Di dalam kitab Kifayatul al-Akhyar karya Syekh Abu Bakar Taqiyuddin abu bakar di jelaskan, apabila terdapat kasus demikian, maka hukumnya masih terperinci. Terdapat dua hukum yang berbeda jika ditinjau dari keadaan orang yang berpuasa :

1. Puasanya batal. Dengan ketentuan jika orang yang berpuasa menelahan dahak tersebut padahal ia mampu untuk mengeluarkannya.

2. Puasanya tidak batal. Dengan ketentuan jika orang yang bepuasa menelan dahak sebab ia tidak mampu untuk mengeluarkannya.

ولو نزلت نخامة من رأسه وصارت فوق الحلقوم نظر إن لم يقدر على إخراجها ثم نزلت إلى الجوف لم يفطر وإن قدر على إخراجها وتركها حتى نزلت بنفسها أفطر أيضا لتقصيره
Artinya : seandainya dahaknya orang yang sedang berpuasa turun sampai di atas hulkum (bagian paling bawah tenggorokan) maka terdapat pendapat ;

Apabila orang yang berpuasa tidak mampu untuk mengeluarkan dahaknya sehingga dahaknya turun sampai ke jauf, maka puasanya tidak batal. Dan, apabila dia mampu untuk mengeluarkannya akan tetapi dia tidak melakukannya maka puasanya batal. Karena ia dianggap ceroboh.

Demikian artikel singkat perihal permasalahan di dalam bab puasa. Semoga bisa bermanfaat untuk semua orang yang membutuhkannya. Kritik dan saran sangat kami butuhkan untuk hasil yang lebih baik. Wassalam.

*Imam Thobroni, Mahasantri Mahad Aly Nurul Jadid.

By Alfin Haidar Ali

Mahasantri Semester Akhir Ma'had Aly Nurul Jadid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Chat
1
Assalamualaikum, ada yang bisa kami bantu ?