MahadAly.Enje – Pengajian kitab kuning rutin saban pagi ba’da shubuh ahad (01/11) ini, menjelaskan Hibab ‘Umro dan Ruqba. Pengajian yang diampu oleh Ust. Alfan Jamil, Salah satu pengurus Ma’had Aly Nurul Jadid membahas pada halaman 88 (juz 2) kitab Iqna’. Sebuah kita fiqih karya Syekh Muhammad Khotib Asy-Syarbini yang populer di kaji di dunia pesantren.

Sebagaimana telah dijelaskan pada pertemuan sebelumnya, bahwa diantara syarat hibah adalah tidak boleh diberi jangka waktu dan tidak digantungkan dengan kejadian tertentu. Semisal ucapan seseorang yang mengatakan, “saya akan menghibahkan ini padamu apabila sudah memasuki tahun baru,” atau “saya akan menghibahkan barang ini padamu selama satu bulan” maka hibah demikian tidak sah.

Lalu, bagaimana dengan hibah yang diucapkan seseorang yang ketika menghibahkan sesuatu tapi digantungkan selama orang penerima hibah itu hidup?

Dalam kitab-kitab fiqih klasik sudah pernah membahas akan permasalahan ini. Diantaranya kitab Iqna’ karya Muhammad Khotib Syarbini ini. Beliau menulis redaksi kitabnya sebagaimana berikut:

(و) تصح بعمرى ورقبى، فالعمرى كما (إذا أعمر شيئاً) كأن قال: أعمرتك هذا أي جعلته لك عمرك أو حياتك أو ما عشت، وإن زاد فإذا مت عاد لي

Artinya: Hibah ‘umro dan ruqba itu sah. Dan hibah ‘umro sebagaimana kasus apabila seseorang berkata, ‘saya melakukan hibab ‘umro pada barang ini’ artinya: saya menjadikan barang ini milikmu selama umurmu atau hidupmu. Sekalipun ia menambahi dengan kalimat, ‘apabila kamu mati, maka barang tersebut kembali padaku.

Jadi, dari keterangan redaksi diatas dapat disimpulkan bahwasanya hibab ‘umro adalah hibah yang diberikan oleh seseorang (wahib) pada orang lain (muttahib) dengan menggunakan kalimat “seumur hidupmu” atau “selama hidupmu” meskipun orang tersebut menyebutkan syarat lagi seperti ini, “apabila kamu mati, maka benda hibah tersebut kembali padaku”. Hibab (pemberian tetap terjadi) dan penerima barang hibab memiliki benda tersebut selamanya. Meskipun oleh orang yang memberikan hibah telah menyebutkan syarat “selama kamu hidup” sebagaimana diatas, bahkan ketika ia menambahi dengan kalimat “apabila kamu mati, barang tersebut kembali padaku.”

Pendapat seperti ini didasarkan pada sebuah hadits yang berbunyi:

“العُمْرَى مِيرَاثٌ لأَهْلِهَا

Artinya: Hibab ‘umro itu menjadi warisan bagi orang yang yang menerima hibah (apabila ia mati).

Dalam pembahasan ini, Syekh Muhammad Khotib Asy-Syarbini juga menjelaskan bahwasanya hibab ‘umro itu tidak sah apabila digantungkan pada keadaan atau perisitiwa tertentu. Semisal contoh dalam kitabnya, “apabila fulan datang, maka barang ini saya hibahkan kepadamu seumur hidupmu.”
Sedangkan hibah ruqba hampir sama sebagaimana dengan hibah ‘umro. Kata ruqba (رقبي) itu berasal dari kata الرقوب yang bermakna mengawasi. Karena, masing-masing dari pemberi dan penerima hibah saling mengawasi siapa yang mati terlebih dahulu diantara kedua pihak.

Contoh hibah ruqba adalah sebagaimana yang ada didalam kitab adalah sebagai berikut, “aku menjadikan hibah ruqba pada barang ini. Apabila kamu mati lebih dulu daripada aku, maka barang ini kembali padaku. Apabila aku mati lebih dulu, maka barang tersebut tetap menjadi milikmu.”

Akad hibab seperti ini hukumnya tetap sah meskipun si pemberi hibah mengucapkan syarat (sebagaimana contoh diatas). Pemberian syarat tersebut itu sia-sia berlandaskan hadits sebagaimana berikut:

لاَ تَعْمُرُوا وَلاَ تَرْقَبُوا فَمَنْ أَعْمَرَ شَيْئاً أَوْ أَرْقَبَهُ فَهُوَ لِوَرَثَتِه

Artinya: Janganlah melakukan akad hibab ‘umro dan ruqba. Barangsiapa yang melakukan hibah ‘umro dan ruqba pada suatu benda, maka barang tersebut akan menjadi miliki ahli warits (bila penerima hibah meninggal).

Hadits tersebut dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin Khotbib Asy-Syarbini seperti ini: janganlah kalian melakukan hibah ‘umro dan ruqba dan mengingkan barang tersebut akan kembali pada kalian. Karena pada nantinya, barang tersebut akan menjadi barang warisan pada penerima hibah (apabila ia meninggal).

Sekian. Terima kasih. Wallahu a’lam.

*disarikan dari pengajian kitab iqna’ yang disiarkan langsung di halaman facebook Ma’had Aly Nurul Jadid. Link bisa diakses berikut ini:

https://www.facebook.com/MahadAlyNJ/videos/797312054395294/

By Alfin Haidar Ali

Mahasantri Semester Akhir Ma'had Aly Nurul Jadid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Chat
1
Assalamualaikum, ada yang bisa kami bantu ?