Dengan memasuki bulan Dzulhijjah, umat Muslim akan segera merayakan Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Kurban. Bagi mereka yang mampu dan dikaruniai rezeki berlebih, disarankan untuk melaksanakan ibadah kurban. Selain mendekatkan diri kepada Allah, ibadah kurban juga dapat menjadi sarana untuk berbagi dengan orang lain, terutama yang kurang mampu. Allah berfirman dalam QS Al-Kautsar 1-2:
إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ (1) فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (2)
“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah.”
Namun, muncul pertanyaan di masyarakat mengenai apakah boleh melaksanakan kurban dan akikah sekaligus. Pendapat ulama tentang hal ini beragam. Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam Kitab Hawasyi Syarwani (juz 12 hal. 92) tidak memperbolehkannya. Artinya, hukum kurban dan akikah tidak sah jika dilakukan bersamaan. Beliau menyatakan:
لَوْ نَوَى بِشَاةٍ الأُضْحِيَةَ وَ الْعَقِيْقَةْ لَمْ تَحْصُلْ وَاحِدَةٌ مِنْهُمَا وَهُوَ ظَاهِرٌ لِأَنَّ كُلاًّ مِنْهُمَا سُنّةٌ مَقْصُوْدَةٌ وَلِأَنَّ الْقَصْدَ بِالْأُضْحِيَةِ الضِّيَافَاةُ الْعَامَّةُ وَ مِنَ الْعَقِيْقَةِ الضِّيَافَاةُ الْخَاصَّةُ وَلِأَنَّهُمَا يَخْتَلِفَانِ فِي مَسَائِلَ
“Apabila seseorang berniat berkurban dan akikah dengan satu kambing, maka tidak akan terjadi satu pun di antara keduanya. Hal ini jelas karena keduanya memiliki tujuan yang berbeda. Hidangan kurban lebih bersifat umum, sedangkan hidangan akikah lebih bersifat khusus. Selain itu, keduanya juga memiliki perbedaan dalam beberapa masalah lainnya.”
Namun, di sisi lain, Imam ar-Romly dalam Kitab Nihayah al-Muhtaj memperbolehkan praktik tersebut. Beliau menjelaskan:
لَوْ نَوَى الْبِشَاةِ الْمَذْبُوْحَةِ الأُضْحِيَةَ وَ الْعَقِيْقَةَ حَصَلَ خِلاَفًا لِمَنْ زَعَمَ خِلاَفَهُ
“Apabila seseorang berkurban satu kambing sekaligus diniatkan untuk akikah, maka keduanya dianggap sah. Hal ini berbeda dengan pendapat ulama yang berpendapat sebaliknya.”
Pendapat ini mengacu pada satu kaidah fikih yang menyatakan:
إِذَا اجْتَمَعَ أَمْرَانِ مِنْ جِنْسٍ وَاحِدٍ وَ لَمْ يَخْتَلِفْ مَقْصُوْدُهُمَا دَخَلَ اَحَدُهُمَا
“Jika dua hal yang sama jenisnya berkumpul dan tujuannya tidak berbeda, maka keduanya dapat disamakan.” (al-Asybah wa an-Nadzair/126)
Dengan dasar ini, Imam ar-Romly menyatakan bahwa boleh berniat kurban sekaligus akikah dengan satu kambing. Dengan demikian, kita dapat memilih untuk mengamalkan pendapat yang memperbolehkan atau mengikuti pendapat yang tidak memperbolehkannya, karena kedua pendapat tersebut sama-sama dijadikan sebagai dasar argumen (hujjah).