1. DESKRIPSI MASALAH

Problematika Imam Sholat Idul Fitri

Sebut saja Rofi’iyah dan Nawawiyah. Keduanya merupakan nama dari dua ormas besar islam di kota N. dua ormas tersebut biasanya sering berbeda pendapat dalam menentukan waktu dimulai dan berakhirnya ibadah puasa di bulan ramadhan. disebabkan perbedaan cara ketika menentukannya. Singkat cerita, Di kota N terdapat salah satu tokoh masyarakat yang sangat mashur sebab kealimannya. beliau merupakan ulama’ terkemuka dari kalangan Rofi’iyah. namanya adalah Kiai Faiq. namun suatu ketika, Kiai Faiq diundang untuk menjadi imam shalat idul fitri dari kedua ormas tersebut dengan waktu pelaksanaan yang berbeda. nawawiyah akan melaksanakan shalat idul fitri pada tanggal 29 ramadhan. Sedangkan rofi’iyah pada tanggal 30 ramadhan.

 

PERTANYAAN

Bagaimana status puasa dan shalat idul fitri Kiai Faiq yang dilaksanakan pada tanggal 29 ramadhan?

Sa’il: Ust. Ubaidillah

 

  1. DESKRIPSI MASALAH 

Dinda Si Perempuan Yang Taat

Sebut saja namanya Dinda. dia adalah seorang perempuan yang taat dalam menjalani hukum syariat. Suatu ketika Dinda mengalami musibah. ia terkena penyakit pembengkakan pada daerah kemaluannya. Penyakit tersebut sudah dialaminya selama 2 tahun. Berbagai cara pengobatan telah dilakukan demi kesembuhannya, dari berobat ke rumah sakit, mencoba pengobatan tradisional, bahkan ia pernah berobat ke luar kota. namun suatu ketika, ada kabar baru bahwa di daerah sebelah desanya terdapat seorang tabib handal yang bisa mengobati berbagai macam penyakit. Terbukti, sudah banyak orang yang sembuh setelah berobat kepadanya. Sehingga Dinda tertarik ingin mencoba. Namun disisi lain dia ragu tentang hukumnya sebab tabib tersebut adalah laki-laki.

PERTANYAAN

Apa batasan boleh berobat ke lawan jenis ?

Sa’il: Imam Thabrani, Mahasantri Sem. 5 Ma’had Aly Nurul Jadid

 

  1. DESKRIPSI MASALAH

Hobi Nyeleneh

Pak tio adalah seorang kepala rumah tangga yang memiliki hobi mengoleksi barang-barang antik. Diantara barang yang dikoleksinya adalah lukisan klasik, barang perabotan bekas milik penjajah belanda, dan uang rupiah pada tahun 90-an. Bahkan untuk melakukan hobinya itu, pernah suatu ketika pak tio membeli 1 lembar uang 5 rupiah dengan harga Rp. 500.000.

PERTANYAAN

Apakah jual beli di atas bisa digolongkan sebagai riba?

Sa’il: Ust. Musta’in Romli

 

By Alfin Haidar Ali

Mahasantri Semester Akhir Ma'had Aly Nurul Jadid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Chat
1
Assalamualaikum, ada yang bisa kami bantu ?