Dalam pertemuan yang ketiga Kiai Hasan Basri menjelaskan tentang mahar. Mahar merupakan hak seorang isteri, istri berhak menentukan jumlah dan menggugurkan mahar. Di dalam bahasa arab mahar diucapkan dengan lafaz Shadaq dengan pemahaman orang yang memberikan mahar benar-benar ingin menikahi calon isterinya (tidak main-main).

Beliau juga menjelaskan tentang kebolehan bagi laki laki untuk melihat wajah dan kedua telapak tangan wanita yang akan dinikahinya. Karena wajah dan kedua telapak tangan bisa menjadi cermin dari seluruh badan wanita. Seperti halnya kedua telapak tangan yang menjadi penunjuk halus dan lembutnya anggota tubuh wanita.

Pada bab berikutnya, terdapat pembahasan tentang zifaf. Zifaf bisa diartikan sebagai penggiringan. Maksudnya, menggiring seorang perempuan kepada rumah  suaminya setelah menikah. Zifaf biasa dilakukan oleh orang arab, biasanya perempuan arab yang sudah menikah dihiasi, digiring dan diantarkan ke rumah suaminya.

Pada permulaan teks yang terdapat pada halaman 14, Beliau menerangkan bahwa kita sebagai umat islam harus memiliki semangat yang kuat untuk mempelajari dan memperdalam pemahaman tentang bab nikah. Karena hal tersebut nantinya akan dibutuhkan ketika sudah menikah dan berkeluarga. Kemudian dilanjutkan dengan penjelasan hadis yang berbunyi :

أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ وَاجْعَلُوهُ فِي الْمَسَاجِدِ ، وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بِالدُّفُوفِ

Artinya : ramaikanlah pernikahan, jadikan pernikahan di masjid-masjid dan tabuhlah rebana

Hadis di atas terdapat perintah atau kesunnahan mengumumkan pernikahan. Pernikahan merupakan pekerjaan halal, maka perlu untuk diramaikan dan diumumkan. Semisal dengan memukul rebana, pembacaan ayat suci al-Quran, dan mengadakan walimatu ursy. Sedangkan zina merupakan perkara yang haram dan dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Jadi tujuan dianjurkannya mengumumkan akad pernikahan sebagai pembeda antara pekerjaan yang halal dan haram.

Sebelum akad nikah, disunnahkan juga membaca khutbah nikah. Sebagaimana diajarkan oleh Rasulullah SAW di dalam sebuah keterangan hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah Bin Mas’ud :

إنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاَللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِي اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ اللَّهُ فَلَا هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ

Kemudian dilanjut membaca ayat Berikut :

يا أيها الناس اتقوا ربكم الذي خلقكم من نفس واحدة وخلق منها زوجها وبث منهما رجالا كثيرا ونساء واتقوا الله الذي تساءلون به والارحام إن الله كان عليكم رقيبا

Kemudian setelah akad nikah dilaksanakan, disunnahkan membaca tahniah kepada pada pasangan suami isteri yang sudah menikah, diantara beberapa contoh bacaan tahniah yaitu :

بارك الله لك وبارك عليك وجمع بينكما بخير

Artinya : semoga Allah memberi bagimu (disaat senang). Semoga allah memberi barokah kepadamu (disaat sedih). Semoga Allah mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan.

*Imam Thobroni, Mahasantri Ma’had Aly Nurul Jadid.

By Alfin Haidar Ali

Mahasantri Semester Akhir Ma'had Aly Nurul Jadid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Chat
1
Assalamualaikum, ada yang bisa kami bantu ?