Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the newsup domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/mughpqck/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the newsup domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/mughpqck/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the newsup domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/mughpqck/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/mughpqck/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
METODOLOGI KITAB KLASIK DALAM MERESPON PROBLEMATIKA MODERN - MAHAD ALY NURUL JADID

Oleh: Moh. Faizin**

 

Apa itu kitab klasik?

Kitab klasik oleh kalangan pesantren dikenal dengan nama kitab kuning atau kitab gundul. Disebut kitab kuning karena memang warna kertasnya kuning, hal ini disebabkan warna kuning cocok untuk digunakan pada saat kondisi minim penerang. Disebut kitab gundul karena tulisan arabnya tanpa harakat. Akan tetapi penamaan tersebut sudah tidak relevan lagi di zaman sekarang karena banyak kitab klasik yang kertasnya sudah dimodifikasi menjadi wana putih dan kalimatnya juga berharkat. Untuk mengetahui tentang apa yang dimaksud dengan kitab klasik, maka kita perlu meninjau terhadap sejarah fiqih islam dan periodesasi zaman klasik dan modern. masa pembukuan ilmu agama khususnya dibidang fiqih itu baru dimulai pada abad ke dua  hijriyah yaitu pada masa imam mujtahid setelah itu adalah asrul jumud al-fikri yang dimulai dari abad ke empat hijriyah hingga pertengahan abad ke 13 H. dilanjutkan setelah itu adalah masa pembaharuan fiqih yang dimulai sejak abad ke 13 H hingga sekarang. Sedangkan zaman klasik menurut Ahmad Khairul Rafiq didalam bukunya yang berjudul “Sejarah Islam  Preode Klasik” yang mengatakan: pembatasan angka tahun dalam masa klasik itu tidak ada batasan yang baku, maka lebih tepat jika masa klasik menggunakan  batasan antara abad 1-7 H/7-12 M sehingga masa pertengahan antara abad 7-13 H/13-19 M dan masa modern dimulai sejak abad 13 H / 19 M hingga sekarang. Jadi dari dua periodesasi tersebut bisa disimpulkan bahwa kitab klasik adalah kitab yang dikarang ulama’ dari abad  2 -13 H / 7-19 M. sebaliknya kitab yang dikarang dari pertengan abad 13 H / 19 M adalah kitab modern.

Kitab klasik berisi tentang ajaran agama Islam, baik berupa fiqih aqidah, akhlak dll, yang mayoritas,  mereka karang dengan berbahasa arab tanpa harakat, tidak seperti al-qur’an pada umumnya. tujuan pemberian harakat pada al-Qur’an lebih kepada penyeragaman bacaan dan mempermudah non arab untuk bisa membaca al-Qur’an. Ajaran agama tersebut mereka hasilkan dari hasil analisis mereka terhadap al-Qur’an dan hadis. tidak mungkin sesorang mengamalkan al-Qur’an dan hadis sesuai dengan pemahaman yang dhohir dari nas tersebut, karena di dalam keduanya masih ada lafad yang mujmal, am, dan mutlak masih butuh analisis dan penjelasan. Setelah mereka melakukan analisis dan menemukan titik terang antara al-Qur’an dan hadis, baru mereka menulisnya dalam karya tulis. Pada umumnya kalangan pesantren menjadikan kajian kitab klasik sebagai kajian wajib di wilayah pesantren. Hal ini bertujuan agar para santri mengenal ajaran Islam dari sumber aslinya dan menjadikan kitab klasik sebagai wasilah untuk memahami al-Qur’an dan hadis. Apabila para santri memahami al-Qur’an dengan cara memahami secara langsung terhadap isi al-qur’an tanpa melalui kitab klasik, maka dipastikan akan menimbulkan pemahaman yang salah dan sesat.

Relevansi kitab klasik dengan masa modern.

Pernyataan tentang apakah kitab klasik masih relevan pada masa sekarng? Hal ini masih menimbulkan pro dan kontra dalam kalangan cendikiawan muslim. bagi yang kontra terhadap pernyataan tersebut seperti Mohammad Abduh, Rasyid Ridho, Jamaluddin al-Afgani mengatakan bahwa kitab klasik sudah tidak lagi relevan di era modern,dengan alasan bahwa a). problematika yang dimuat kitab klasik, tidak sekomplek dengan problematika sekarang, b). konteks dari problematika yang ulama’ salaf kaji tentunya tidak sama dengan konteks problematika masa sekarang, oleh karena itu kitab klasik sudah tidak lagi relevan di era modern. kalaupun harus ada kajiannya itu hanya sebatas menghargai terhadap karya ulama’ salaf dan melestarikan budaya yang sudah ada. Sebaliknya mereka yang pro seperti KH. Hasyim Asy’ari, syekh Khatib al-Minankabawi mengatakan bahwa kitab kuning memiliki relevansi  dengan masa kini. Menurut anggapan ini bahwa kitab kuning dapat menjadi referensi tentang banyak hal terutama dalam kaitannya dengan agama, hukum dan politik. Dalam bidang agama tentu tidak akan bisa dihapus begitu saja tentang betapa pentingnya karya-karya di dalam kitab kuning misalnya karya Imam madzab empat, Syafi’I, Maliki, Hambali dan Hanafi, kemudian karya Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Ghazali, Fahrudin al Razi dan sebagainya. Kitab-kitab ini menjadi panduan di dalam pelaksanaan ibadah dan bahkan juga menjadi rujukan di dalam aspek lain. Kemudian di dalam bidag politik bahkan karya al-Mawardi, al Ghazali, dan sebagainya juga masih menjadi rujukan dalam pembicaraan tentang relevansi agama dan negara atau Islam dan pemerintahan. Apalagi karya-karya di bidang ilmu fiqh, ushul fiqh dan sebagainya.

Dari paparan diatas penulis lebih condong kepada pendapat yang mengatakan bahwa kitab klasik masih relevan untuk diterapkan pada era modern, karena argumentasinya lebih rasional dan secara kenyataan sampai sekarang masyarakat masih mengamalkan apa yang ada di dalam kitab klasik, baik yang berhubungan dengan ibadah, muamalah, dan munakahat.

Kontekstualisasi Kitab Klasik Dalam Merespon Problematika Modern.

Sesuai dengan pemaparan diatas bahwasanya kitab klasik masih relevan untuk diterapkan dalam problematika modern. Akan tetapi hal tersebut tidak akan bisa kecuali menerapkan beberapa metode  lama digunakan oleh ulama’ kontemporer yang ada dalam organisasi Nahdhatul Ulama’. Langkah pertama yang perlu dilakukan oleh orang yang hendak memecahkan problematika hukum kontemporer adalah

1. Analisis masalah: yaitu dengan cara meninjau kembali latar belakang terjadinya masalah ditinjau dari beberapa factor yaitu budaya, sosial, politik dll.

contoh: Hokum pencatatan nikah di KUA, sebelum kita menjawab terhadap persoalan tersebut terlebih dahulu kita harus menganalisis mengapa harus ada pencatatan nikah,  apa yang melatar belakangi sehingga nikah harus dicatat di KUA.

2. Analisis akibat: yaitu dengan cara mengamati dampak negatif dan positif yang ditimbulkan dari masalah tersebut. contoh: setelah melakukan analisis masalah dalam permaslahan di atas , maka dilanjutkan dengan analisis akibat yaitu dengan cara berfikir tentang dampak negatif dan positif dari pencatatan nikah.

  Setelah melakukan dua analisis tersebut, baru melakukan langkah selanjutnya yaitu mencari jawaban di kitab kuning dengan menggunakan metode berikut:

1. Metode Qauli: yaitu dengan cara mencari pendapat para ulama’ salaf yang sudah tercantum dalam kitab klasik untuk dijadikan acuan dalam penetapan hukum. Dalam hal ini ulama’ kontemporer hanya sebagai naqil al-qaul dari ulama’ salaf, tanpa ada proses pemikiran yang sangat mendalam, karena keputusan hukum tersebut sudah tertera dalam kitab klasik tersebut.

Contoh : hukum memasang behel pada gigi. Untuk mencari hukum tersebut kita bisa langsung merujuk kepada qaul ulama’ yang ada di kitab klasik yaitu

ويحرم وصل الشعر وتفليح الاسنان والوشم لانه صلي الله عليه وسلم لعن فاعل ذلك والمفعول به

2. Metode ilhaq:yaitu dengan cara menyamakan problematika kontemporer dengan problematika klasik yang sudah ditemukan keputusan hukumnya dalam kitab klasik. Dalam hal ini ulama’ kontemporer berstatus sebagai mulhiq al-masa’il, dia harus mengetahui mulhaq bih (suatu yang belum ada ketetapan hukumnya), mulhaq alaih (suatu yang sudah ditemukan ketetapan hukumnya, dan wajhul ilhaq (faktor keserupaan antara mulhaq bih dan mulhaq alaih). Setelah mengetahui itu semua, baru mulhiq melakukan proses ilhaq, hal ini membutuhkan pemikiran yang lebih mendalam dari pada metode qauli untuk menemukan letak keserupaan diantara mulhaq bih dan mulhaq alaih.  cara ini digunakan setelah tidak lagiditemukan qaul ulama’ yang scara tersurat menjelaskan problematika tersebut.

Contoh: bagaimana hukum bermain game di facebook?

Untuk menjawab permasalahan diatas diatas kalau kita cari hukumnya yang secara tersurat menerangkan hukum bermain game di facebook maka kita tidak akan menemukannya, maka pada kondisi yang seperti ini kita harus menggunakan metode yang selanjutnya yaitu ilhaq, dengan cara menyamakan hukum bermain game dengan hukum bermain catur yang keputusan hukumnya sudah ada di kitab klasik

واللعب بالشطرنج بكسر أوله وفتحه معجما ومهملا مكروه إن لم يكن فيه شرط مال من الجانبين أو أحدهما أو تفويت صلاة ولو بنسيان الخ

  Ada kesamaan illat diantara keduanya yaitu keduanya sama-sama bentuk dari permainan. Dengan menggunakan metode ilhaq maka kita dapat mengetahui hukum catur yaitu makruh.

3. Metode manhaji: yaitu dengan cara menggunakan metode para ulama’ dalam menetapkan hokum didalam kitab klasik. Dalam hal ini posisi ulama’ kontemporer sebakagai mustambit al-ahkam. Mustambit harus betul betul menguasai ilmu yang digunakan untuk beristimbat, salah satunya yaitu ushul fiqh, qawaid fiqh dll.

Contoh: hukum menjadi peserta BPJS?. Secara tersurat hukkum menjadi peserta BPJS belum ada di kitab klasik karena BPJS masih belum ada pada masa klasik. Maka perlu adanya pengistimbatan hukum dengan mengacu pada metode ulama’ klasik yang ada di kitab klasik. Terkait dengan permasalahan ini masih terjadi ikhtilaf dikalangan ulama’,ada yang mengharamkan dan juga ada yang membolehkan dengan beberapa persyaratan tertentu, dengan mamasukkan BPJS sebagai akad Ta’awun. Dalilnya adalah ayat al-qur’an yaitu

تعاونوا على البر والتقوى ولاتعاونوا على الاثم والعدوان

  Walaupun dalilnya berupa al-qur’an, ulama’ masih tetap menggunakan manhaj ulama’ salaf yang sudah tertera didalam kitab klasik untuk memahami al-qur’an.

Dengan menggunakan tiga metode tersebut maka  problematika modern akan dapat dijawab oleh kitab klasik. Tentunya untuk menghindari adanya kesalahan dalam mencetuskan suatu hukum, hal tersebut harus dilakukan secara jama’I (kolektif).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Chat
1
Assalamualaikum, ada yang bisa kami bantu ?