Setiap memasuki bulan ibadah haji tentu tidak lepas dengan namanya berkurban. Kurban sendiri merupakan syariat terdahulu yang sudah ditetapkan oleh Allah SWT. kepada tiap-tiap hambanya. Hal ini selaras dengan firman Allah SWT. yakni:
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَام
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka.” (QS. Al-Hajj: 34)
Terkait hukum kurban sendiri adalah sunnah kifayah mu’akadah. Sehingga ketika bagi salah satu penghuni rumah telah melaksanakannya maka hal itu sudah mencukupi dari semuanya, sedangkan apabila dinadzarkan maka hukumnya menjadi wajib.
Waktu penyembelihannya biasanya dimulai dari shalat hari raya. Sebagaimana perkataan Imam Nawawi dalam kitab raudlah yakni: ”waktu pelaksanaan kurban masuk ketika terbitnya matahari hari raya kurban dan telah melewati kira-kira waktu yang cukup untuk melaksanakan sholat dua rakaat dan dua khutbah yang dilakukan agak cepat.”
Penyembelihan tersebut dapat dilaksanakan sampai sampai terbenamnya matahari di hari at Tasyriq, yakni tiga hari yang bersambung setelahnya tanggal sepuluh Dzul Hijjah. Lantas hewan apa saja yang bisa dijadikan sebagai kurban.?
Hal ini dijelaskan oleh Muhammad bin Qasim bin Muhammad Al-Ghazi ibn Al-Gharabili Abu Abdillah Syamsuddin dalam kitab Fathul Qarib Al-Mujib fi Syarhi Alfazh Al-Taqrib atau Al-Qawl Al-Mukhtar fi syarh Ghayatil ikhtishar, yakni:
ويجزئ فيها الجذع من الضأن وهو ما له سنة وطعن في الثانية والثني من المعز وهو ما له سنتان وطعن في الثالثة والثني من الا بل ما له خمس سنتين وطعن في السادسة والثني من البقرة ماله سنتان وطعن في الثالثة
Yang mencukupi di dalam kurban adalah kambing domba yang berusia satu tahun yang menginjak dua tahun. Dan kambing kacang berusia dua tahun yang menginjak tiga tahun. Dan Unta Tsaniyah berusia lima tahun yang memasuki usia enam tahun. Dan sapi ast tsaniyah berusia dua tahun yang memasuki usia tiga tahun
Dari uraian diatas dapat ditarik kesimpulan, bahwa kurban merupakan syariat terdahulu yang sudah ditetapkan oleh Allah SWT. kepada setiap hamba-Nya, bagi salah satu penghuni rumah bila mana malaksanakan kurban sudah menggugurkan akan semuanya. Sedangkan hewan yang bisa dijadikan untuk berkurban, yakni unta, sapi/kerbau, kambing, sebagimana ibarah yang sudah dijelaskan di atas.
Sekian. Terima kasih.
*Deni Al Farizi (Mahasantri Aktif Ma’had Aly Nurul Jadid)