Masaqqoh atau kesulitan memang tidak bisa di hindari oleh setiap insan di muka bumi ini. Setiap manusia suatu waktu pasti akan bersinggungan dengan yang namanya masyaqqoh (kesulitan), tak terkecuali dalam menjalankan syariat. Disisi lain, pengamalan syariah harus tetap di laksanakan, sebagai bentuk penghambaan kepada Allah SWT.
Allah SWT dzat maha pengasih sungguh mengerti apa yang sedang dihadapi hambanya, terutama ketika sang hamba mengalami kesulitan dalam menjalankan syariat-Nya. Oleh sebab itu, Allah kemudian memberi rukhsoh (keringanan) kepada hambanya.
Syekh Izzuddin bin Abdissalam membagi rukhsoh menjadi enam macam sebagaimana berikut :
1. Takhfif isqot adalah Keringanan dengan menggugurkan kewajiban seperti tidak wajib sholat jum’at, haji dan jihad sebab adannya udur misalnya sakit.
2. Takhfif Tanqis adalah keringanan dengan cara mengurangi seperti mengqosor sholat empat menjadi dua rakaat karena bepergian (safar)
3. Takhfif Ibdal adalah keringanan dengan diganti dengan yang lain misalnya mengganti wudhu’ dan mandi dengan tayammum, sholat berdiri diganti sholat duduk ketika ada udzur dll.
4. Takhfif Taqdim adalah keringanan dengan cara di dahulukan seperti sholat jama’ taqdim, membayar zakat fitri di bulan Ramadhan dll.
5. Takhfif Ta’khir adalah Keringanan dengan megakhirkan seperti sholat jamak ta’khir.
6. Takhfif Tarkhis adalah keringanan dengan cara meringankan sesuatu contohnya seperti makan barang najis untuk tujuan berobat. Imam Ala’i menambahkan satu keringanan, yakni keringanan dengan mengubah (tahkfif taghayyur) seperti tatacara sholat khouf. Kitab : Asybah was Nadhair)
Demikian penjelasan rukhsoh dan pembagiannya menurut Syekh Ibn Abdissalam