MahadAly.Enje – pada kamis (10/09) ini, melalui website resminya, Waryono selaku direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren dibawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) memastikan ijazah sarjana Ma’had Aly diakui negara. Statusnya disamakan sehingga bisa digunakan untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
“Ijazah yang dikeluarkan penyelenggara Pendidikan Ma’had Aly diakui secara resmi,” tegas Waryono dalam webinar dan halaqoh nasional yang digelar Asosiasi Ma’had Aly se-Indonesia (AMALI), Jakarta, Rabu (09/09).
Pada webinar yang mengangkat tema ““Menyongsong Lulusan Ma’had Aly sebagai Kader Ulama yang Sarjana untuk Kesejahteraan, Kemakmuran, dan Keberkahan Bangsa” mempersilahkan pada sarjana Ma’had Aly yang ingin menempuh pendidikan pascasarjana diberbagai perguruan tinggi keislaman.
“Silakan jika sarjana Ma’had Aly ingin menempuh sekolah pascasarjana di berbagai Perguruan Tinggi Keagamaan Islam,” lanjutnya.
Tak hanya itu, pada laman tersebut juga disebutkan Ketua Amali, Kyai Abdul Jalal menyampaikan bahwa hingga saat ini sudah ada 60 Ma’had Aly di berbagai pesantren di Indonesia. Ia berharap, Ma’had Aly fokus pada peningkatan mutu. “Tujuan utama Ma’had Aly adalah kualitas bukan kuantitas atau formalitas,” ungkap Kyai Jalal.
Kontributor : Alfin Haidar Ali