Pada masa-masa akhir zaman seperti sekarang mungkin istilah pacaran sudah menjadi hal yang sudah lumrah di telinga kita. Pergaulan bebas antara lawan jenis terjadi dimana-mana, Bahkan sampai ada yang melakukan hubungan seks di luar nikah.
Akibat perbuatan-perbuatan tersebut, banyak sekali kaum perempuan yang menjadi korban. Mereka harus menanggung malu karena hamil di luar nikah dan ditinggalkan dengan tanpa rasa tanggung jawab. Namun, ada sebagian laki-laki yang berbaik hati mau menikahinya, guna menyalamatkan nama baik wanita tersebut dan keluarganya.
Lantas, bagaimana tinjauan syariat menghukumi hal tersebut. Apakah boleh menikahi wanita yang hamil di luar nikah?
Di dalam kitab Bughya al-Mustarsyidin karangan Sayyid ‘Abdur Rahman bin Muhammad bin Husain bin ‘Umar Ba ‘Alawi al-Hadhrami menulis keterangan sebagaimana berikut:
: يَجُوْزُ نِكَاحُ الْحَامِلِ مِنَ الزِّنَا سَوَاءٌ الزَّانِي وَغَيْرُهُ وُوُطْؤُهُا حِيْنِئِذٍ مَعَ الْكَرَاهَةِ.
Artinya : boleh menikahi wanita hamil disebabkan zina. Baik yang menikahi adalah laki-laki yang menghamilinya atau laki-laki lain. selain itu, boleh juga bagi suaminya nanti menyetubuhi perempuan tersebut akan tetapi disertai kemakruhan.
Disana dijelaskan bahwa hukum menikahi wanita yang hamil di luar nikah diperbolehkan. Meskipun demikian, keterangan ini bukan berarti melegalkal hamil di luar nikah. Islam sangat melarang perbuatan hamil di luar nikah. Semoga umat Islam menjauhi perkara ini.
Sekian. Terimakasih.
*Imam Thobroni, Mahasantri Ma’had Aly Nurul Jadid