Sudah lumrah bagi kita jikalau membeli barang ditoko – toko besar tak jarang uang kembalian milik kita diganti dengan permen atau barang lainnya. Sebagai contoh jika kita akan membeli barang yang harganya Rp. 19.500, sedangkan kita memberikan uang sebanyak Rp. 20.000, namun pihak toko memberikan barang yang kita beli sekaligus kembalian berupa uang atau permen.

Lalu yang menjadi pertanyaannya adalah bolehkah kembalian diganti dengan permen atau yang lainnya? Karena hal itu sering terjadi ditengah tengah masyarakat kita.

Dalam madzhab syafi’i transaksi seperti diatas ternyata diperbolehkan dan termasuk dalam transaksi yang baru. Hal itu juga di kuatkan dalam kitab Al Umm Jus 3.

 لَوْ بَاعَهُ ثَوْبًا بِنِصْفِ دِيْنَارٍ فَأَعْطَاهُ دِيْنَارًا وَاَعْطَاهُ صَاحِبُ الثَّوْبِ نِصْفَ دِيْنَارٍ ذَهَبًا لَمْ يَكُنْ بِذَالِكَ بَأْسٌ لِأَنَّ هَذَا بَيْعٌ حَادِثٌ غَيْرُ الْبَيْعِ الْأَوَّلِ

Yang artinya : Andaiakan seseorang menjual baju kepada orang lain seharga separuh dinar. Kemudian pembeli memberi 1 dinar dan penjual mengembalikan sisa separuh dinar milik pembeli dengan berupa emas. Maka tidak ada masalah dengan itu. Karena hal itu termasuk transaksi yang baru.

Dengan pendapat Imam Syafi’i itu hal yang sering terjadi di tengah tengah masyarakat seperti kejadian diatas itu diperbolehkan. Karena hal itu merupakan transaksi baru yang berbeda dengan transaksi yang pertama. Secara tidak langsung disana terdapat akad kedua yaitu jual beli permen dengan uang kembalian yang masih ada dipenjual. Dan jual beli seperti ini hukumnya sah. Selama terdapat kesepakan diantara dua orang yang berakad.

Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bis showab.

*Syarif Ubaidillah, Mahasantri Ma’had Aly Nurul Jadid

By Alfin Haidar Ali

Mahasantri Semester Akhir Ma'had Aly Nurul Jadid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Chat
1
Assalamualaikum, ada yang bisa kami bantu ?