Di era zaman yang semakin maju, yang dengan segalanya bisa lebih memudahkan bagi kita dalam melaksanakan aktifitas sehari hari, seperti halnya sarana transportasi yang begitu nyaman dan terjamin akan tingkat keamanannya.
Sehingga bagi anak kecil pun bisa dengan mudah untuk melaksanan ibadah haji dan umroh dengan orang tuanya, seperti halnya di daerah bagian timur tengah yang jaraknya antar negara mereka dengan Arab Saudi sendiri itu tidak begitu jauh, yang mana sering kerap sekali ditemukan adanya anak anak kecil di daerah sana sudah melaksanakan ibadah haji dan umroh bersama orang tuanya.
Lantas bagaimana terkait hukum anak kecil yang melaksanakan ibadah haji dan umroh tersebut.?
Dari jabir bin Abdillah, Rasulullah SAW. Bersabda, yakni:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ رَفَعَتِ امْرَأَةٌ صَبِياّ لَهَا إِلَى رَسُوْلِ الِله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَ فَقَالَتْ: يَارَسُوْلَ اللهِ أَلِهذَا حَجٌّ؟ قَالَ: نَعَمْ وَلَكِ أَجْرٌ
Dari Jabir bin Abdillah, ia berkata: “Seorang perempuan mengangkat anaknya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah anak ini dapat melaksanakan haji? Nabi menjawab, “Ya, dan engkau mendapat ganjaran.” (HR Tirmizi)
Dari uraian hadis diatas bisa ditarik kesimpulan, bahwa bagi seorang anak kecil bisa saja melaksanakan ibadah haji bersama dengan orang tuanya dan sah sah saja terkait hukum haji anak kecil tersebut, karna tidak adanya redaksi sabda Rasulullah SAW. yang melarang akan perkara itu.
Di dalam pendapat lain Imam Nawawi berkata:
قال النووي فيه حجة للشا فعي و مالك واحمد وجما هير العلماءأن حج الصبى منعقد صحيح يثاب عليه وان كان لا يجزنه عن حجة الاسلام يقع تطوعا
“Dalam hadis in terdapat hujjah bagi imam Syafi’i, Maliki, Ahmad dan jumhur ulama bahwa hajinya seorang anak kecil sah dan mendapatkan pahala, meskipun tidak mencukupi baginya dari haji rukun islam, namun hajinya dihukumi sunnah”. (Al Mubarakfuri, Tuhfat al Ahwadzi bi syarh jami’ at tarmidzi, juz 3, halaman 110)
Akan tetapi bagi anak kecil yang melaksanakan haji tidak bisa menggugurkan terhadap rukun islam yang kelima dan ia masih ada kewajiban untuk mengulanginya lagi ketika sudah balig, hal ini sesuai sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh, Abu Daud dari Ali Bin Abi Thalib, yakni:
رفع القلم عن ثلاثة: عن الصبي حتى يبلغ, وعن النائم حتى يستيقظ, وعن المجنون حتى يفيق
“Pena (taklif) diangkat dari tiga orang: anak kecil sehingga ia baligh, orang yang tertidur sehingga ia bangun, orang gila sehingga ia sadar”.
Dapat disimpulkan dari uraian diatas, bahwa sah bagi seorang anak kacil yang melaksanakan ibadah haji dan mendapat pahala baginya akan tetapi hukumnya sunnah dan tidak bisa menggugurkan rukun islam yang kelima, melainkan bagi seorang anank kecil tersebut masih ada kewajiban baginya untuk mengulanginya ketika ia sudah balig.
Sekian terkaik hukum bagi anak kecil yang melaksanakan ibadah haji. Semoga bisa bermanfaat. Sekian. Terima kasih. Wallahu A’lam Bisshowab
*Deni Al farizi, Mahasantri Aktif Ma’had aly Nurul Jadid