Haji adalah ibadah yang sangat sakral, apalagi bagi rakyat Indonesia. Mereka yang pernah pergi ke tanah suci Mekah akan dihormati, kedatangannya dari tanah suci disambut meriah oleh orang-orang. Biasanya orang yang baru pulang dari berhaji akan membawa oleh-oleh untuk dibagikan kepada orang yang datang ke rumahnya. Hal tersebut sebagai bentuk rasa sukur karena diberi kesempatan untuk malaksanakan rukun islam yang ke lima, yaitu pergi haji.
Banyak kisah dan riwayat yang menjelaskan keutamaan haji. Diantaranya adalah kisah pengabdian Uwais Alqorni kepada ibunya telah banyak diceritakan oleh para guru dan ustaz. Dari cerita ini, kita dapat mengambil hikmah bahwa berbakti kepada orang tua harus menjadi prioritas utama sebelum kewajiban lainnya, seperti menunaikan haji.
Namun, dari cerita di atas, mungkin akan muncul pertanyaan bagi teman-teman yang orang tuanya sudah meninggal. Apakah boleh atau sah untuk menghajikan orang tua yang telah wafat?
Pertanyaan ini telah dijelaskan secara rinci dalam beberapa kitab yang membahas masalah haji dan permasalahan yang sering muncul dalam masyarakat. Salah satunya adalah kitab Fathul Muin yang ditulis oleh ulama asal India, yaitu Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz. Dalam kitab Fathul Muin dinyatakan:
فَلًوْ لُمْ تًكُنْ لُهٌ تِرْكًةٌ سُنَّ لِوَرِثِهِ أَنْ يَفْعَلَهُ عَنْهُ فَلَوْ فَعَلَهُ أَجْنَبِي جَاز وَلَوْ بِلَا إِذْنٍ
Artinya: “Jika seseorang meninggal dan dia tidak meninggalkan harta warisan untuk dihajikan oleh ahli warisnya, maka boleh atau sah jika orang lain yang bukan ahli waris menghajikannya, bahkan tanpa izin dari orang yang dihajikan.”
Dari ungkapan Syekh Zainuddin dalam kitab Fathul Muin, dapat dipahami bahwa menghajikan orang tua yang telah meninggal adalah boleh atau sah, bahkan dianjurkan kepada ahli waris untuk menghajikan orang tua yang telah
meninggal. Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz juga menambahkan dalam penjelasan kitabnya bahwa meskipun yang menghajikan adalah orang lain yang bukan ahli waris, hal tersebut tetap boleh atau sah, bahkan tanpa izin dari orang yang dihajikan.