Sering terjadi di berbagai rumah sakit, setiap kali tim dokter akan melakukan operasi, terlebih dahulu dilakukan pembiusan terhadap pasien, sehingga pembiusan tersebut menghabiskan waktu sholat.
Lantas apakah wajib bagi pasien menqodlo sholat yang ditinggalkannya?. Jangan kemana-mana, dalam konten video mahasantri menjawab ini, kami akan membahasnya secara tuntas.
Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa shalat fardhu yang lima merupakan ibadah yang wajib dilakukan oleh seluruh umat islam. Dalil kewajiban melakukan shalat termaktub jelas di dalam ayat al-Quran.
وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ
Artinya: Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.
Shalat wajib dilakukan oleh setiap orang mukallaf, yakni islam, baligh dan berakal. Dengan pemahaman bahwa shalat menjadi ibadah yang wajib dilaksanakan bagi setiap muslim selama masih memiliki akal.
Lalu bagaimana dengan kasus yang sering terjadi di berbagai rumah sakit yang mana setiap kali tim dokter akan melakukan operasi, mereka terlebih dahulu melakukan pembiusan terhadap pasien. Pembiusan tersebut terkadang sampai menghabiskan waktu sholat. Apakah bagi pasien wajib menqodlo sholat yang ditinggalkannya?
Sebelum kita lanjut kepada jawaban, bagi teman teman yang suka dengan video ini silahkan subscribe, like, koment dan share.
Imam Nawawi di dalam kitab Majmu’ Syarah Muhaddzab membahas tentang hal ini, dengan ibarah yang berbunyi :
المجموع شرح المهذب ج ٣ صـــ ٧
(فَرْعٌ) قَالَ أَصْحَابُنَا *يَجُوزُ شُرْبُ الدَّوَاءِ الْمُزِيلِ لِلْعَقْلِ لِلْحَاجَةِ* كَمَا أَشَارَ إلَيْهِ الْمُصَنِّفُ بِقَوْلِهِ شُرْبِ دَوَاءٍ مِنْ غَيْرِ حَاجَةٍ *_وَإِذَا زَالَ عَقْلُهُ وَالْحَالَةُ هَذِهِ لَمْ يَلْزَمْهُ قَضَاءُ الصَّلَوَاتِ بَعْدَ الْإِفَاقَةِ_* لِأَنَّهُ زَالَ بِسَبَبٍ غَيْرِ مُحَرَّمٍ
Di dalam kitab ini, Imam Nawawi menjelaskan tentang kebolehan meminum obat yang dapat menghilangkan akal sebab adanya hajat (semisal dalam rangka pengobatan). Dan keadaan seperti ini tidak mewajibkan orang untuk mengqodho’ shalat yang ditinggalkannya. Kita samakan dengan bius. Adanya pembiusan yang dilakukan oleh para dokter tidak lain tujuannya adalah untuk pengobatan.
Kesimpulan
Sehingga, dari pemaparan tersebut kita dapat mengambil kesimpulan bahwa tidak wajib mengqhodo’ shalat bagi pasien yang hilang akalnya sebab dibius karena pembiusan yang berakibat hilangnya akal tidak lain tujuannya adalah dalam rangka pengobatan (hajat).
Wallahu A’lam bis Showab.