Agama Islam merupakan agama yang sangat rasional. Agama menjadi pedoman hidup manusia dalam mengajarkan kesetaraan dan juga kepeduliaan sosial. Banyak hal, diantaranya aturan serta etika yang menjelaskan bagaimana dan seharusnya umat manusia, terutama umat Islam dalam berinteraksi dengan orang lain.

Diantara literatur dan kajian keislaman yang membahas itu adalah kitab Umdah al-Mukhtar ‘ala Mabahits Huquq al-Jaar. Sebuah kitab karangan Alm. Dr. K.H. Moh. Romzi al-Amiri Mannan, S.H., M.H.I (salah satu keluarga masyayikh PP. Nurul Jadid, Paiton). Kitab ini menjelaskan rambu-rambu etika seorang muslim dalam menjaga hak-hak tetangga di sekitarnya.

Tapi, perihal definisi tetangga-pun, para ulama berbeda pendapat. dalam kitab ini juga telah dibahas ‘batasan’ tetangga dalam Islam. Pada halaman 20, Kiai Romzi mengutip keterangan dalam kitab jami’ al-‘ulum wa al-hikam karya Ibnu Rajab al-Hanbali (juz 1, hal. 437) bahwasanya tetangga itu ada 4 batasan atau kriteria. Empat batasan itu adalah :

Pertama, empat puluh rumah dari setiap arah. Pendapat ini berdasarkan sebuah riwayat yang disampaikan oleh Sayyidah Aisyah Radhiyallahu ‘anha.

Kedua, siapapun yang mendengar panggilan (adzan) itu adalah tetangga. Pendapat ini berdasarkan sebuah riwayat yang disampaikan oleh Sayyidina Ali Radhiyallahu ‘anhu.

Ketiga, orang yang sholat subuh bersamamu di masjid, itulah yang disebut tetangga.

Keempat, dua puluh rumah dari setiap arah.

Kelima, orang yang biasa bercengkarama dan berinteraksi.

Keenam, orang-orang yang berkumpul pada suatu masjid.

Pada fasal ini, Kiai Romzi tidak hanya mengutip dari satu kitab saja, tapi beliau juga menjelaskan perbedaan para ulama fikih perihal batasan tetangga. Diantara ulama fikih yang beliau terangkan dalam kitab tersebut adalah pendapat dari Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanbali, Mazhab Maliki serta Mazhab Hanafi.

Keterangan barusan merupakan cuplikan isi kitab umdah al-mukhtar. Kitab ini ditulis dengan gaya bahasa deksriptif-naratif (kalam natsar) tanpa disertai nadzam khas Kiai Romzi.

Kitab ini berisi 74 halaman. Kitab yang sedang resensi ini, sepertinya belum cetak ulang dan tidak mengalami editing yang ketat. Tata letak dan desain isinya masih berantakan. Semisal pada halaman 8, tanda tangan almarhum berada diatas paragraf awal pembukaan/muqoddimah kita. Dalam artian, tanda tangan beliau tidak terletak pada tempatnya.

Sepertinya, kitab ini dulu dicetak di percetakan biasa, bukan pada penerbit yang biasa menangani karya-karya penulis dengan profesional. Saya mencari nama penerbit, tempat dan kapan diterbitkan pada kitab ini tapi tidak menemukannya.

‘ala kulli hal, kitab ini sangat eman dilewatkan bagi para pelajar, terutama bagi mereka yang hendak boyong dan berjuang di masyarakat, apalagi bagi alumni yang telah berbaur dengan masyarakat. Meski kitab ini sangat ringkas dan tipis, tapi isinya ini sangat berbobot sekali.

Keunggulan kitab ini adalah kitab ini seperti memiliki ‘kompas’ dan ‘buku panduan’ bertetangga dengan orang yang berada di sekitar kita. Bila kita memiliki banyak kesibukan sehingga tidak cukup waktu menelaah banyak kitab dan buku tentang kewajiban menjaga hak-hak tetangga, barangkali kitab ini sudah mencukupinya. Insyaallah.

Sekian. Terimakasih.

Nama Kitab                 : Umdah al-Mukhtar ‘ala Mabahits Huquq al-Jaar.

Pengarang                   : Alm. Dr. K.H. Moh. Romzi Al-Amiri Mannan, S.H. M.H.I.

Jumlah Halaman         : 74 Halaman

Tentang                       : Hak-Hak Tetangga

Peresensi                    : Alfin Haidar Ali

 

By Alfin Haidar Ali

Mahasantri Semester Akhir Ma'had Aly Nurul Jadid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Chat
1
Assalamualaikum, ada yang bisa kami bantu ?