Hari jum’at memiliki keistimewaan, kedudukan dan keagungan tersendiri dalam Islam. Mengagungkan dan mengistimewakannya berarti mengagungkan dan mengistimewakan perintah Allah.

Allah telah memberikan kelebihan hari jum’at dibandingkan hari-hari lainnya. Banyak sekali keterangan, baik dari hadits maupun kalam ulama yang menjelaskan tentang hal ini. Diantara keterangan tersebut adalah sabda Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam :

قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ سَيِّدُ الْأَيَّامِ وَأَعْظَمُهَا عِنْدَ اللَّهِ وَهُوَ أَعْظَمُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ يَوْمِ الْأَضْحَى وَيَوْمِ الْفِطْرِ فِيهِ خَمْسُ خِلَالٍ خَلَقَ اللَّهُ فِيهِ آدَمَ وَأَهْبَطَ اللَّهُ فِيهِ آدَمَ إِلَى الْأَرْضِ وَفِيهِ تَوَفَّى اللَّهُ آدَمَ وَفِيهِ سَاعَةٌ لَا يَسْأَلُ اللَّهَ فِيهَا الْعَبْدُ شَيْئًا إِلَّا أَعْطَاهُ مَا لَمْ يَسْأَلْ حَرَامًا وَفِيهِ تَقُومُ السَّاعَةُ مَا مِنْ مَلَكٍ مُقَرَّبٍ وَلَا سَمَاءٍ وَلَا أَرْضٍ وَلَا رِيَاحٍ وَلَا جِبَالٍ وَلَا بَحْرٍ إِلَّا وَهُنَّ يُشْفِقْنَ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ

Artinya : Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, sesungguhnya hari jum’at merupakan tuannya hari dan hari paling agung di sisi Allah. Hari jum’at itu di sisi Allah lebih agung daripada hari raya idul adha dan hari raya idul fitri. Pada hari jum’at terdapat lima perkara, (1) Allah menciptakan Nabi Adam pada hari jum’at, (2) Allah menurunkan Nabi Adam ke bumi pada hari jum’at, (3) Allah mewafatkan Nabi Adam pada hari jum’at, (4) pada hari jum’at ada suatu waktu (jam) yang tidaklah seorang hamba berdoa pada Allah kecuali ia akan diberi selama ia tidak meminta sesuatu yang haram, (5) pada hari jum’at juga akan terjadi kiamat. Tidak seorang malaikat muqorrobin-pun, maupun langit, bumi, angin, gunung, laut kecuali mereka akan saling mengasihi pada hari jum’at. (HR. Ibnu Majah)

Nah, diantara kitab yang mengulas seluk beluk hari Jum’at adalah kitab ad-dhuror as-sathi’ah fi masa’il al-jum’at min ahkamiha wa khoshoisiha yang artinya mutiara yang bersinar di dalam menjelaskan permasalahan-pemasalahan jum’at, dari hukum-hukum hingga keistimewaannya.

Kitab yang relatif tipis ini berisi 86 halaman merupakan karangan Alm. Dr. K.H. Muhammad Romzi al-Amiri Mannan, S.H., M.H.I. Gaya penulisan yang dipakai oleh Kiai Romzi adalah kalam natsar (naratif-deskriptif). Beliau tidak membuat nadzam lalu diberi penjelasan secara mandiri sebagaimana beberapa karya/kitab beliau yang lainnya.

Secara garis besar, kitab ini berisi tiga pembahasan. Pembahasan pertama menjelaskan tentang hukum-hukum khusus pada hari jum’at. Dalam pembahasan ini, terdapat enam belas bab yang mengulas tentang shalat jum’at, baik dari syarat, rukun, hikmah dan berbagai cabang permasalahan fikih yang berkaitan dengan shalat jum’at.

Pembahasan ke dua, yakni tentang hukum-hukum umum. Sekurangnya terdapat sepuluh fasal/bab dalam pembahasan ini. Diantara fasal/bab yang diterangkan oleh Kiai Romzi adalah hukum jual beli pada hari jum’at, hukum shalat jum’at pada hari raya, adab-adab jum’at dan lain sebagainya.

Pembahasan yang ke tiga adalah keistimewaan-keistimewaan hari jum’at. Sekurangnya terdapat empat puluh keistimewaan hari jum’at yang ditulis oleh pengarang. Yang menjadi menarik adalah, pada bab ini, Kiai Romzi mencantumkan empat hadits yang menerangkan keistimewaan hari jum’at.

Diantara keistimewaan hari jum’at adalah bahwasanya hari jum’at adalah sayyidul ayyam (rajanya hari), anjuran untuk memperbanyak sholawat pada nabi, kesunahan membaca surat al-kahfi, memakai pakaian yang terbaik, penghapus dosa-dosa, aman dari siksa kubur dan keistimewaan-keistimewaan lainnya.

Dalam kata pengantarnya, Kiai Romzi menerangkan bahwa kitab ini merupakan kitab ringkasan yang beliau ambil dari beberapa kitab. Diantaranya adalah kitab nur al-lum’ah fi khosois al-jum’ah karangan Imam Jalaluddin as-Suyuthi, kitab fadhoil al-jum’ah karya Syekh Muhammad Dzohir Asadullah  dan kitab-kitab mu’tabar lainnya.

Kitab ini layak dibaca oleh para santri, pengajar/ustadz/ustadzah maupun kalangan umum yang hendak mempelajari dan mengetahui persoalan-persoalan yang berkaitan dengan hari jum’at. Terakhir, kita sebagai santri tentu sepatutnya melestarikan karya/warisan ulama nusantara, khususnya para guru-guru kita di pesantren dengan cara menelaah, mempelajari dan menyebarkannya.

Sekian. Terimakasih.

Nama Kitab                        : ad-dhuror as-sathi’ah fi masa’il al-jum’at min ahkamiha wa khoshoisiha

Pengarang                          : Alm. Dr. K.H. Moh. Romzi Al-Amiri Mannan, S.H. M.H.I.

Jumlah Halaman              : 86 Halaman

Tentang                               : Hari Jum’at; Hukum-Hukum dan Keistimewaannya

Peresensi                            : Alfin Haidar Ali

 

By Alfin Haidar Ali

Mahasantri Semester Akhir Ma'had Aly Nurul Jadid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Chat
1
Assalamualaikum, ada yang bisa kami bantu ?