Belakangan ini, media sedang digemparkan dengan berita atas kecelakaan artis Vanessa Angel dan 4 orang lainnya, suami, anak, baby sitter dan sopirnya, yang terjadi di tol Mojokerto-Jombang Jawa Timur. Kecelakaan tersebut menewaskan dua pasangan suami istri tersebut. Dan, tiga orang lainnya mengalami luka-luka.

Menurut berita yang beredar, jenazah Vanessa dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Taman Malaka, Ulujami, Jakarta Selatan. Pihak keluarga meminta dua pasangan tersebut dimakamkan di dalam satu liang lahad secara bersamaan.

Lalu yang menjadi pertanyaan adalah, bolehkah mengubur dua mayat sekaligus dalam satu liang lahad tanpa adanya darurat sebagaimana prosesi pemakaman vanessa dan suaminya ?.

Permasalahan di atas sebenarnya sudah di bahas ratusan tahun lalu oleh para ulama’ kita. Salah satu diantaranya adalah Syekh Dimyati Syatta dalam kitab hasyiah I’anah At-tholibin, sebuah kitab yang meng-hasyiahi kitab fonomenal lainnya, fathul muin. Berikut penjelasan lengkapanya:

قَوْلُهُ: (يَحْرُمُ دَفْنُ اثْنَيْنِ مِنْ جِنْسَيْنِ بِقَبْرٍ) اَلْمُرَادُ بِالْجِنْسِ هُنَا وَفِيْمَا بَعْدَهُ اَلْجِنْسُ الْعُرْفِيُ وَهُوَ مَا يَشْمُلُ النَّوْعَ وَ الصِّنْفَ. وَحَاصِلُ مَا يَتَعَلَّقُ بِهَذِهِ الْمَسْأَلَةِ أَنَّ الَّذِي جَرَى عَلَيْهِ الْمُؤَلِّفُ تَبْعًا لِشَيْخِهِ ابْنِ حَجَرٍ التَّابِعِ لِشَيْخِهِ شَيْخِ الْإِسْلَامِ أَنَّ الْإِثْنَيْنِ إِذَا اتَّحَدَا نَوْعًا كَرَجُلَيْنِ أَوْامْرَأَتَيْنِ أَوْ اخْتَلَفَا فِيْهِ وَكَانَ بَيْنَهُمَامَحْرَمِيَةٌ أَوْ زَوْجِيَةٌ أَوْ سَيِّدِيَةٌ كُرِهَ دَفْنُهُمَا مَعًا. فَإِنْ اخْتَلَفَا وَلَمْ يَكُنْ بَيْنَهُمَا مَا مَرَّ حَرُمَ ذَالِكَ.

Artinya: Mengubur dua mayat yang sejenis dalam satu kuburan sekaligus hukumnya haram. Yang dimaksud sejenis disini mencakup bentuk dan golongan. Kesimpulannya, menurut Syekh Zakaria Al-Anshori adalah jika dua mayat tersebut sejenis, seperti dua orang laki-laki atau dua orang perempuan, atau tidak sejenis tapi masih ada hubungan mahrom, hubungan suami-istri, hubungan tuan dan budak, maka hukumnya makruh mengumpulkan dua mayat dalam satu kuburan. Akan tetapi, jika tidak sejenis dan tidak ada hubungan mahrom, suami-istri dan tuan-budak, maka hukumnya harom.

Merujuk terhadap penjelasan diatas maka, hukum mengumpulkan dua mayat dalam satu liang lahad dapat di klasifikasikan sebagai berikut

1. Makruh. Jika:

  1. Sejenis, seperti dua laki-laki atau dua perempuan
  2. Tidak sejenis tetapi ada hubungan mahrom, seperti ayah dan anak perempuan
  3. Tidak sejenis tetapi ada hubungan suami-istri
  4. Tidak sejenis tetapi ada hubungan tuan dan budak.

2. Haram. Jika:

  1. Tidak sejenis dan tidak ada hubungan mahrom
  2. Tidak sejenis dan tidak ada hubungan suami-istri
  3. Tidak sejenis dan tidak ada hubungan tuan dan budak.

 Keterangan serupa dapat di temukan dalam kitab Hasyiyah Al-Bajuri akan tetapi sedikit berbeda.  Syekh Ibrahim al-Bajuri, penulis kitab tersebut mengutip pendapatnya Ibnu Sholah

قَالَ ابَنُ الصَّلَاحِ: (وَمَحَلُّهُ : إِذَا لَمْ يَكُنْ بَيْنَهُمَا مَحْرَمِيَةٌ أَوْ زَوْجِيَةٌ, وَإِلَّا جَازَ الْجَمْعُ)

Artinya: Ibnu Sholah berkata: (Letak keharamannya itu apabila antara dua mayat tersebut tidak ada hubungan mahrom atau suami istri. Jika memang ada hubungan mahrom atau suami istri, maka diperbolehkan mengumpulkan dua mayat dalam satu liang lahat.

Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa ulama’ berbeda pendapat dalam menghukumi masalah di atas.

Berkaitan dengan kasus yang terjadi kepada al-marhumah Venessa Angel dan Suaminya hukumnya makruh berdasarkan keterangan dalam kitab I’anah at-Tholibin dan boleh menurut Ibnu Sholah.

*Nurul Makkiyah, Mahasantri Ma’had Aly Nurul Jadid.

By Alfin Haidar Ali

Mahasantri Semester Akhir Ma'had Aly Nurul Jadid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Chat
1
Assalamualaikum, ada yang bisa kami bantu ?