Oleh : Ainol Yaqin, ME

Musyrif Ma’had Aly Nurul Jadid Paiton Probolinggo

Menurut data Badan Pusat Statistika (BPS) jumlah masyarakat miskin di Indonesia pada tahun 2011 berjumlah 30,02 juta orang (12,49 %), pada tahun 2019 mengalami penurunan hingga 25,14 juta (9,41 %) dan dipastikan bahwa jumlah masyarakat miskin pada tahun 2020 menyentuh angka 30,02 juta sebagaimana terjadi pada tahun 2011. Tahun ini masyarakat Indonesia kembali dihadapkan dengan situasi yang menakutkan, dimana akses dan pintu perekonomian tertutup sebab menyebarnya virus Covid 19.

Sejak meluasnya penyebaran virus Corona hingga sekarang, bahkan sampai dipenghujung tahun 2020 dipastikan ekonomi Indonesia akan mencapai titik terendah dan berakibat terhadap keberadaan ekonomi masyarakat Indonesia sendiri, terlebih masyarakat kecil, pemecatan karyawan atau penutupan perusahaan dan banyak aktifitas ekonomi pesantren yang berhenti disebabkan libur panjang pesantren yang belum dipastikan waktu kembalinya santri, hal ini juga dirasakan oleh lembaga non-pesantren. Terlebih yang paling dirugikan adalah Indonesia, dalam skala Makronya hampir dari berbagai pintu ekonomi Indonesia lumpuh, bahkan Indoensia dipastikan kehilangan Rp 127 triliun. Ketika Negara ditimpa berbagai masalah ekonomi yang tidak diduga sebelumnya, apakah mungkin Negara kuasa untuk mencukupi warganya bahkan keluar dari jurang kemiskinan.

Banyak sekali yang bisa digunakan pemerintah untuk mengurangi angka kemiskinan terlebih di tengah wabah ini, Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf (ZISWAF) merupakan petensi pendorong ekonomi Islam di Era Modern yang lama ditinggalkan muslim sejak abad-abad lamanya.

Zakat adalah harta tertentu dari bagain tertentu yang wajib diberikan kepada kelompok tertentu pada waktu tertentu, Zakat wajib ditunaikan oleh setiap muslim apabila ia sudah memenuhi syarat dan rukunnya. Menyadarkan masyarakat untuk menunaikan Zakat adalah kewajiban setiap muslim, bukan semata-mata kewajiban tokoh agama, da’i dan guru ngaji. Allah SWT dalam berbagai ayat di al-Qur’an menyertakan perintah shalat dengan perintah zakat, mengiri hubungan denga tuhan dan makhluk sejalan.

Dalam surah At-Taubah Allah SW berfirman : Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu menjadi ketentraman jiwa mereka. Dan Allah maha mendengar lagi maha mengetahui (QS : At-Taubah 103).

Dari ayat ini, harus ada yang memungut dan mengumpulkan zakat dari masyarakat kemudian diserahkan terhadap masyarakat yang membutuhkan, yang memungut haruslah bemerintah atau Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Penyadaran masyarakat akan penting serta wajibnya membayar zakat dan kesiapan pemerintah untuk mengumpulkan zakat akan banyak berpengaruh akan jumlah masyarakat miskin.

Pengentasan kemiskinan adalah tanggung jawab kita, banyaknya jumlah pengemis, pengamen dan pengangguran merupakan gambaran masyarakat miskin secara mutlak. Oleh, sebab itu masyarakat dituntut untuk pro aktif dan setia dalam menunaikan kewajibanya sebagai muzakki untuk mustahiq, sebab pada harta mereka terdapat kewajiban untuk ditunaikan dengan aturan dalam Islam. Badan Amil Zakat Nasioanl akan menyalurkan kepada mereka yang masuk katagori mustahiq atau golongan yang delapan, tetapi dianjurkan mereka yang faqir dan miskin.

Berbagai kajian dan penelitian mengatakan bahwa sejatinya zakat mampu membantu pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan dan mempersedikit angka pengangguran, potensi zakat nasional pada tahun 2020 dipastikan 340 triliun hal ini masih belum final sebab adanya wabah Covid 19. Akan tetapi, hal ini tidak akan meleset dari taksiran, sebab pada tahun 2019 BAZNAS potensi dana Zakat hingga 280 triliun di berbagai pelosok Nusantara dan bermacam-macam zakat termasuk zakat profesi. Anggaran Pendapatan Belanja Negara Indonesia Tahun 2020 sebeser Rp. 2.540 T denagn asumsi pendapatan Negara 2.33,2 T dan mengalami defisi anggaran 307,2 T. Pendapatan potensi dana Zakat 2019 jika direlisasikan serta dtikuni oleh masyarakat dan BASNAS melebihi 10% dari APBN dan mampu menutupi defisit anggaran di tahun 2020, terlebih pendapatan tersebut digunakan untuk menuntaskna kemiskinan. Sayanganya, pemerintah tidak boleh salah dalam menggunakan dana tersebut bahkan diperuntukkan bukan untuk umat Islam. Jadi, umat Islam akan terhindar dari jurang kemiskinan dengan proporsioanlanya BASNAS dalam mendistribusikan dana Zakat tepat sasaran bagi mereka yang betul membutuhkannya. Tetapi, perlu kita ketahui bahwa BAZNAS banyak program yang menjadi tugas mereka, diantaranya adalah pendidikan, Zakat bisa mengantarkan anak yang tidak mampu melanjutkan pendidikanya akan mampu untuk meneruskan jenjang studinya.

Pada Tahun 2018 penyaluran zakat hingga 197 Miliar dari 38.5 ribu Muzakki untuk 636.9 Mustahik, pendistribusian dana zakt mampu mengurangi tingkat kemiskinan di Indonesia. Zakat adalah termasuk akad tabarru’ (akad sukarela) bukan akad yang mempunyai progress untung rugi dan bermuara pada profiet. Akad Zakat semata-mata karena pesan ilahi dan dorongan kemanusian. Oleh, sebab itu, zakat harus menjadi perhatian penting masyarakat dan pemerintah untuk mewujudkan masyarajat berkecukupan. Jumlah Muzakki diatas tidak sejalan dengan banyaknya masyarakat Indonesia yang kaya, bahkan jumlah Muzakki di atas jauh sedikir disbanding dengan jumlah nasiolan PNS, Investor, Dosen dan orang-orang yang berduit. Inilah pentingnya data pemerintah untuk memilah mana yang kaya dan berkecukupan, begitupula masyarakat masih enggan untuk menyalurkan ke BASNAS.

Jawa Pos online pernah memuat telusian tentang penggunaan pemerintah atas dana ZISWAF yang mampu menurunkan angka kemiskinan dibawah 10 % pada tahun 2018. Zakat bukan bagian dari APBN, tetapi mampu meberikan kontrobusi terhadap ekonomi Indonesia. Artinya, Pemerintah harus jeli dan cerdas dalam mengegunakan dana ZISWAF, terlebih zakat, Malaysia adalah salah satu Negara Islam yang secara baik menggunakan dana Zakat untuk kepentingan ekonomi Negara mereka dan mampu mengurangi tingkat kemiskinan.

Jumlah Mustahiq diatas tidak mencerminkan populasi masyarakat miskin Indonesia,bahwa masih bantak yang belum menerima, sekalipun jumlah diatas adalah sebuah prestasi BASNAS untuk mengurangi tingkat kemiskinan. Pentingnya BAZNAS dan masyarakat untuk mendata masyarakat miskin, agar penyaluran dana zakat maksimal. Penyaluran dana Zakat tidak hanya kuasa mempersedikit jumlah masyarakat miskin, tetapi juga mengurangi kesenjangan, tingkat kelaparan dan pengangguran.

Pada tahun 2019 BAZNAS mampu mengumpulkan dana hingga 8,1 Triliun lebih banyak dari tahun 2018, umat Islam mempunyai harapan besar terhadap pengelolaan zakat Indonesian untuk menganggkat kemiskinan menjadi berkecukupan bahkan muzakki. Ekonomi adalah bagian keharusan bagi muslim, kemiskinan adakalanya merupakan suratan atau karena tangan-tangan manusia kotor yang hanya mementinbgkan dirinya sendiri. Oleh, sebab itu peran tokoh tokoh agama, masyarakat dan Negara sangat penting. Indonesia mempunyai warga muslim terbanyak di dunia, tidak dengan nilai ekonominya, bahkan Indonesia memeliki dana Zakat yag tidak sedikit sebagaimana penulis kutip di atas.

Orang shalih adalah mereka yang melakasanakan kewajiban terhadap tuhanhnya dan kepada sesame makhluk ciptaannya. Zakat telah mencakup kedua aspek, yaitu aspek langit dan bumi. Zakat menjadi sebab bahaginya muzakki, berkahnya harta dan kekayaannya hingga keturunannya menjadi mulia dan sebaliknya bagi mereka yang enggan menunaikannya. Semoga kita termasuk insan yang setia akan perintah tuhan kita. Amiin.

By Alfin Haidar Ali

Mahasantri Semester Akhir Ma'had Aly Nurul Jadid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Chat
1
Assalamualaikum, ada yang bisa kami bantu ?