Untuk menindaklanjuti pandemi covid-19 yang masih belum kita tahu kapan berakhirnya, Wilayah Al-Amiri (J) Pondok Pesantren Nurul Jadid menetapkan sejumlah aturan agar tidak ada santri yang terjangkit dan terkontaminasi virus tersebut. Peraturan tersebut adalah sebagai berikut :
Apabila tidak sangat darurat, santri Wilayah Al-Amiri (J) dilarang keluar wilayah.
Ketentuan boleh keluar wilayah hanya berlaku dengan ketentuan berikut :
A. Siang hari pada pukul 13.00 – 14.00 WIB
B. Malam hari setelah Hadiran Isya’ – 08.00 Wib
C. Kebutuhan lainnya (beli nasi, berobat, laundry, ambil uang di ATM) maksimal hanya dua orang.
3. Aktivitas keluar masuk gerbang wajib menggunakan masker.
4. Wali santri di perbolehkan mengirim putra/putrinya dengan ketentuan:
A. Wajib memasuki wilayah melalui pintu gerbang utama (di depan dhalem).
B. Wajib memakai masker.
C. Harus berada di mahrom
Semua peraturan ini berada di bawah pengawasan Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Wilayah Al-Amiri (J). Apabila bapak/ibu wali santri memiliki pertanyaan, silahkan menghubungi kepala keamanan, Ust. Farid Sya’roni (0852-5745-0709) atau Kepala wilayah, Ust. Imron Mudlori (082337021706)