Dua hari berlalu, dua hari ini pula pengajian pagi diisi dengan mengaji kitab iqna’ karya syekh Muhammad Asy-Syarbini. Pengajian sedang membahas bab wadi’ah atau barang titipan. Setidaknya ada dua artikel yang akan kami jelaskan sesuai dengan hasil ngaji pagi di Ma’had Aly Nurul Jadid.

Artikel pertama ini, akan mengulas: Hukum Menerima Barang Titipan. Para pembaca dapat membuka dab mengecek sendiri penjelasan kitab yang sedang saya narasikan ini di halaman 96.

Setidak ada empat hukum seseorang ketikan dititipi suatu barang oleh orang lain.

Pertama, hukumnya adalah sunah. Disunahkan untuk menerima barang titipan bagi orang yang dapat melaksanakan amanah, mampu menjaga barang tersebut dan percaya diri dengan keamanahan dirinya. Pendapat ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan Imam Muslim:

والله في عون العبد ما دام العبد في عون اخيه

Artinya: Allah senantiasa menolong hambanya, selama hambanya tersebut menolong saudaranya.

Pendapat sunah ini apabila ada orang lain yang lebih amanah daripada dirinya.

Kedua, sedangkan bila ditempat tersebut tidak orang lain lagi kecuali hanya satu orang itu, maka hukum menerima barang titipan adalah wajib. Akan tetapi, orang tersebut tidak boleh dipaksa untuk mengganti bila terdapat kerusakan pada manfaat barang titipan ataupun tempat penyimpanannya.

Ketiga, hukumnya adalah haram apabila tidak mampu untuk menjaga barang titipan karena hal ini dapat menyebabkan pada rusaknya barang titipan tersebut. Ketentuan ini berlaku apabila pemilik barang tidak tahu akan keadaan penerima barang titipan demikian (tidak mampu). Akan tetapi bila pemilik barang mengetahui bahwasanya penerima barang titpan demikian, (artinya memang sengaja) maka tidak haram.

Keempat, hukum adalah makruh apabila ia saat ini merasa mampu untuk menjaga barang titipan, lalu di masa yang akan datang nanti ia merasa tidak akan mampu atau khawatir khianat akan dirinya sendiri. Pendapat ini sesuai dengan yang ada di dalam kitab Minhaj.

Mungkin cukup sekian penjelasan macam-macam hukum menerima barang titipan sesuai yang ada didalam kitab klasik. Penulis sengaja mencarikannya dari satu kitab, yakni kitab iqna’ karena kebetulan pagi itu pengajian kitab di Ma’had Aly Nurul Jadid membahas ini.

Sekian. Terimakasih.

Penulis: Alfin Haidar Ali

By Alfin Haidar Ali

Mahasantri Semester Akhir Ma'had Aly Nurul Jadid

2 thoughts on “Hukum Menerima Barang Titipan”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Chat
1
Assalamualaikum, ada yang bisa kami bantu ?