Tak terasa telah tiba bulan Ramadhan, bulan yang dinanti-nantikan umat islam sebagai event akhirat, di mana semua orang akan berlomba-lomba untuk melakukan amal kebaikan dan mendekatkan diri pada Tuhan. Ramadhan adalah bulan penuh rahmat, ampunan, dan pembebasan dari api neraka. Di dalamnya, setiap amal kebaikan dilipatgandakan pahalanya, termasuk ibadah puasa yang menjadi salah satu ibadah paling istimewa.
Tak heran, setiap muslim tentu mendambakan kesempurnaan dan berusaha totalitas dalam menjalankan ibadah. Namun, manusia tidak luput dari kelalaian. Salah satu halangan yang sering terjadi adalah lupa berniat puasa, sebuah fitrah manusia yang kerap kali muncul.
Lalu, bagaimana jika yang terjadi adalah: lupa berniat, namun ia bangun sahur. Apakah dengan demikian dapat dikategorikan berniat puasa?
Sebelum membahas pertanyaan tadi, perlu dipahami bahwa dalam literatur fiqih, puasa adalah menahan diri dari berbagai hal yang dapat membatalkan puasa dengan ketentuan tertentu. Adapun ketentuan dalam ibadah puasa terbagi sebagai berikut; syarat wajib (islam, baligh, berakal, dan kuat berpuasa), syarat sah (islam, tamyiz, suci dari haid dan nifas, dan pada waktu yang diperbolehkan puasa), serta rukun puasa (niat puasa, dan menahan diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa).
Pembahasan kasus di atas merupakan cabang permasalah dari salah satu rukun ibadah puasa yang tidak terpenuhi, yakni niat puasa. Terdapat 3 syarat terkait niat puasa ramadhan dalam kitab Al-fiqhu Al-manhaji. Pertama, Tabyiit yaitu menjatuhkan niat puasa di antara terbenamnya matahari hingga terbit fajar shodiq. Kedua, Ta’yin yaitu menentukan sifat puasa. Ketiga, Tikraar yaitu berniat di malam hari setiap kali hendak berpuasa keesokan harinya. Berdasarkan ibarah berikut:
فإن كانت النية لصوم رمضان اشترط فيها تحقق الأمور التالية: أولاً ـ النية: وهي قصد الصيام، ومحلها القلب، ولا تكفي باللسان، ولا يشترط التلفظ بها، الى ان قال فإن كانت النية لصوم رمضان اشترط فيها تحقق الأمور التالية: التبييت:وهو أن يتوافر لديه القصد في الليل: أي قبل طلوع الفجر، فإن لم يقصد إلى الصيام إلا بعد طلوع الفجر بطلت النية. وبطل الصوم. الى ان قال ـ التعيين: وذلك بأن يعين نوع الصوم، فيعزم في قلبه على صيام غد عن رمضان، فلو قصد في نفسه مطلق الصوم لم تصح نيته أيضا. الى ان قال التكرار:أي أن ينوي كل ليلة قبل الفجر عن صيام اليوم التالي، فلا تغني نية واحدة عن الشهر كله. (الفقه المنهجي على مذهب الإمام الشافعي2 / 82)
“Jika niat itu untuk puasa Ramadan, maka disyaratkan terpenuhinya beberapa hal berikut: Pertama — niat, yaitu maksud untuk berpuasa. Tempatnya di dalam hati. Tidak cukup hanya dengan lisan, dan tidak disyaratkan melafalkannya. Kemudian disebutkan: jika niat itu untuk puasa Ramadan, maka disyaratkan terpenuhinya hal-hal berikut: At-tabyiit (meniatkan pada malam hari) yaitu adanya maksud berpuasa pada malam hari, yakni sebelum terbit fajar. Jika seseorang baru berniat puasa setelah terbit fajar, maka niatnya batal dan puasanya juga batal. At-ta’yin Yaitu menentukan jenis puasanya, dengan menghadirkan dalam hati niat untuk berpuasa esok hari sebagai puasa Ramadan. Jika dalam hatinya hanya berniat puasa secara mutlak (tanpa menentukan Ramadan), maka niatnya juga tidak sah. At-tikraar Yaitu berniat setiap malam sebelum fajar untuk puasa hari berikutnya. Satu niat saja tidak cukup untuk seluruh bulan” (Al‑Fiqh Al‑Manhaji ‘ala Madzhab Al‑Imam Asy‑Syafi’i, jilid 2, halaman 82)
Pertanyaan seperti di atas muncul ketika seseorang yang hendak berpuasa lupa berniat pada malam hari sebelum ia sahur. Ia bangun, namun lupa untuk berniat hingga waktu terbit fajar tiba dan ia harus berpuasa. Syekh wahbah Az-zuhaili menjelaskan bahwa makna sahur sendiri berarti makanan atau minuman yang dikonsumsi ketika waktu sahur, yakni sejak separuh malam hingga terbit fajar menurut jumhur ulama.
kembali pada kasus ini, hal demikian tentu sangat tidak memenuhi kepada syarat niat dalam puasa ramadhan, berupa Tabyiit. Walaupun demikian, ternyata hal ini tidak serta merta menjadi penghalang keabsahan ibadah puasa. Dalam kitab Mughni Al-muhtaj, Syekh Khotib As-syirbinimenuliskan:
وَالْمُعْتَمَدُ أَنَّهُ لَوْ تَسَحَّرَ لِيَصُومَ، أَوْ شَرِبَ لِدَفْعِ الْعَطَشِ نَهَارًا، أَوْ امْتَنَعَ مِنْ الْأَكْلِ أَوْ الشُّرْبِ أَوْ الْجِمَاعِ خَوْفَ طُلُوعِ الْفَجْرِ كَانَ ذَلِكَ نِيَّةً إنْ خَطَرَ بِبَالِهِ الصَّوْمُ بِالصِّفَاتِ الَّتِي يُشْتَرَطُ التَّعَرُّضُ لَهَا لِتَضَمُّنِ كُلٍّ مِنْهَا قَصْدَ الصَّوْمِ. (مغني المحتاج إلى معرفة معاني ألفاظ المنهاج2/ 148)
“Pendapat yang dijadikan pegangan (al-mu‘tamād) adalah bahwa apabila seseorang makan sahur dengan tujuan untuk berpuasa, atau minum pada siang hari sebelumnya untuk mencegah haus, atau menahan diri dari makan, minum, atau berhubungan suami istri karena khawatir terbit fajar, maka semua itu dianggap sebagai niat — apabila dalam benaknya terlintas keinginan berpuasa dengan sifat-sifat yang memang disyaratkan untuk diniatkan — karena setiap perbuatan tersebut mengandung maksud untuk berpuasa.” (Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifat Ma’ani Alfaz al-Minhaj, jilid 2, halaman 148)
Dari ibarah ini, beliau menjelaskan bahwa andaikan ada orang yang pada malam hari Ramadhan lupa berniat, namun ia mengonsumsi makanan dan minuman untuk sahur, atau minum dengan tujuan agar tidak dahaga pada siang harinya, atau ia menahan diri untuk tidak minum, makan, atau jimak karna takut disebabkan waktu terbit fajar hampir tiba, maka hal demikian dapat dikategorikan sebagai niat puasa, dengan syarat ada gambaran ketika sahur bahwa dirinya akan berpuasa di hari tersebut.
Demikian diperbolehkan, karena sahur yang dilakukan dengan syarat ketentuan tadi dapat dikategorikan sebagai niat dhimni atau niat yang di dalamnya terkandung maksud yang sesuai dengan niat yang wajib diucapkan Ketika berniat puasa dengan shorih atau jelas
Lebih lanjut, yang dimaksud dengan adanya gambaran sebagaimana disyaratkan ialah harus terbersit tentang sifat dan hakikat puasa yang akan dijalankan. Contoh sifat adalah menentukan “puasa ramadan”, “puasa kafarat”, “puasa nadzar” atau puasa lainnya. Adapun contoh hakikat puasa adalah kesadan bahwa ia akan menahan diri dari segala hal yang membatalkan hingga waktu berbuka. Hal ini dijelaskan dalam kitab Bujairimi ‘Ala Syarhi Al-minhaj :
وَمِنْ النِّيَّةِ الى ان قال لِتَضَمُّنِ كُلٍّ مِنْهَا قَصْدَ الصَّوْمِ وَالْمُرَادُ أَنْ يُحْضِرَ ذَاتَ الصَّوْمِ فِي ذِهْنِهِ، ثُمَّ صِفَاتِهِ، ثُمَّ يَقْصِدُ الْإِتْيَانَ بِذَلِكَ وَصِفَاتُ الصَّوْمِ كَوْنُهُ مِنْ رَمَضَانَ أَوْ غَيْرَهُ كَالْكَفَّارَةِ وَالنَّذْرِ وَذَاتُهُ الْإِمْسَاكُ جَمِيعَ النَّهَارِ (حاشية البجيرمي على شرح المنهج = التجريد لنفع العبيد 2/ 68)
“Termasuk bagian dari niat — hingga pada penjelasan: karena setiap hal tersebut mengandung maksud untuk berpuasa — yang dimaksud adalah bahwa seseorang menghadirkan hakikat puasa itu sendiri dalam pikirannya, kemudian menghadirkan sifat-sifatnya, lalu bermaksud untuk melaksanakannya. Adapun sifat-sifat puasa itu, misalnya bahwa puasa tersebut adalah puasa Ramadhan atau kafarat atau nadzar. Sedangkan hakikat puasa itu sendiri adalah menahan diri sepanjang seluruh siang hari.”( Hasyiyah al-Bujairimi ‘ala Syarh al-Manhaj, jilid 2, halaman 68)
Dapat dipahami, bahwa orang yang mengalami kasus demikian masih dapat melaksanakan puasa dan status puasanya menjadi sah. Sahur yang ia lakukan dapat dikategorikan niat dan masih tergolong Tabyiit niat karena di lakukan sebelum terbitnya fajar (waktu permulaan puasa).
Sebagai langkah Ihtiyat atau (kehati-hatian), disunnahkan untuk berniat puasa satu bulan penuh di awal Ramadhan dengan bertaklid pada Imam Malik. Kesunnahan ini dijelaskan di beberapa kitab turots, salah satunya dalam kitab Nihayat Az-zain sebagaimana berikut:
وَيسن فِي أول الشَّهْر أَن يَنْوِي صَوْم جَمِيعه وَذَلِكَ يُغني عَن تجديدها فِي كل لَيْلَة عِنْد الإِمَام مَالك فَيسنّ ذَلِك عندنَا لِأَنَّهُ رُبمَا نسي التبييت فِي بعض اللَّيَالِي فيقلد الإِمَام مَالِكًا (نهاية الزين ص: 185)
“Disunnahkan pada awal bulan (Ramadan) untuk berniat berpuasa selama sebulan penuh sekaligus. Niat seperti itu, menurut Imam Malik, sudah mencukupi sehingga tidak perlu memperbarui niat setiap malam. Maka hal tersebut juga disunnahkan menurut mazhab kami (Syafi‘i), karena bisa jadi seseorang lupa meniatkan puasa pada sebagian malam, sehingga dengan niat sebulan penuh itu ia dapat bertaklid kepada Imam Malik.” (Nihayat al-Zain, hlm. 185)
Dengan berniat satu bulan penuh di awal Ramadhan, kekhawatiran akan ketidakabsahan puasa dapat diminimalisir. Sehingga Ibadah akan terasa lebih sempurna dan lebih nikmat untuk dijalani. Selamat menunaikan ibadah puasa, semoga Allah menerima semua amal ibadah kita.
Amania Riskiyani R. Mahasantri Aktif Ma’had Aly Nurul Jadid.
