Pada Sabtu (24/12) lalu, Ma’had Aly Nurul Jadid melalui bagian akademik telah melaksanakan gelombang pertama sidang proposal tugas akhir bagi mahasantri semester akhir. Kegiatan yang dilaksanakan di kantor Ma’had Aly Nurul Jadid tersebut dimulai sekitar pukul 09.35 WIB.
Kegiatan ini diikuti oleh sembilan mahasantri. Sebanyak tujuh mahasantri putra dan dua mahasantri putri. Penguji sidang proposal kali ini adalah Ust. Ainol Yaqin Mannan dan Ust. Alfin Jamil. Keduanya merupakan mursyid/dosen Ma’had Aly Nurul Jadid.
Sebenarnya, kegiatan sidang proposal ini molor dari jadwal yang telah ditetapkan oleh bagian akademik.
Menurut Ust. Afifurrahman selaku idaroh ammah ma’had aly menerangkan bahwa, sidang proposal penelitian ini sebenarnya molor kira-kira satu bulan yang seharusnya dilaksanakan pada 05 November tapi baru 24 Desember yang terlaksana.
“Hal ini disebabkan ketidak siapan mahasantri dan terlambatnya menghubungi mursyid pembimbing,” ujarnya saat diwawancarai.
Kegiatan sidang proposal merupakan salah satu tahapan bagi mahasantri dalam menyelesaikan tugas akhir risalah ilmiah yang notabene merupakan syarat mengikuti wisuda.
“Tindak lanjut dari catatan penguji sidang proposal kemarin itu untuk menjadi bahan evaluasi bagi mahasantri terkait tugas akhirnya.
Rencananya, sidang proposal ini akan dilaksanakan dua kali yang mana sidang gelombang ke dua akan dilaksanakan pada 29 Desember 2022. Insyaallah,” ucap pria kelahiran pulau Madura tersebut.
Menurut Sutan Bataradalimonthe selaku salah satu mahasantri yang menjalani sidang proposal mengungkapkan bahwa, ia menerima banyak masukan dan kritikan dari penguji terkait penelitiannya.
“Termasuk diantaranya itu adalah tentang penggunaan font tulisan yang tidak sesuai dengan buku pedoman, penelitian saya yang seharusnya penelitian lapangan yang pada mulanya saya kira itu penelitian kajian pustaka, dan masih banyak yang lainnya,” terang Sutan.
Kegiatan berakhir sekitar pukul 13.30 WIB. Panitia pelaksana sidang proposal ini menghimbau pada mahasantri lain untuk segera mengumpulkan proposal penelitian sebagai syarat mengikuti sidang proposal gelombang ke dua.