MahadALy.Enjhe – Dunia digital melahirkan banyak Start-Up – Start-Up baru salah satu diantaranya adalah Grab dan Gojek. Dua perusahaan itu menyediakan jasa ojek online dan saat ini menjadi alat transportasi masyarakat yang banyak digunakan ketika hendak bepergian ke tempat-tempat tertentu seperti pasar, tempat kerja, kampus dan lain-lain.

Penggunaan grab dan gojek menjadi solusi alternatif bagi masyarakat untuk menjangkau daerah daerah yang tidak dilewati angkutan umum selain dapat mengurangi kemacetan lalu lintas yang disebabkan banyaknya jumlah pengguna angkutan pribadi.

Namun dengan hadirnya grab dan gojek juga menyisakan sebuah persoalan, mengingat dalam praktiknya tidak sedikit driver membonceng pelanggan yang bukan mahram, driver laki-laki membonceng perempuan begitu juga sebaliknya.

Dengan demikian, bisnis ojek online ini dapat memungkinkan terjadinya ikhtilath (percampuran antara pria dan wanita yang bukan mahram). Tentu hal ini dilarang oleh syariat islam. Pertanyaanya Kemudian, apakah ada solusi agar hal tersebut dapat diperbolehkan? Mengingat penggunaan grab menjadi salah satu hal yang sudah melekat dengan kebiasaan masyarakat.

Agama Islam merupakan agama yang menurunkan syariatnya secara sempurna. hukum-hukum yang telah ditetapkan kepada seluruh umat islam dijelaskan secara terperinci. Seperti contoh ilmu fikih yang dalam penetapan hukumnya selalu disebutkan batasan-batasan yang jelas. Sehingga aturannya dapat dipahami dan dijalankan dengan benar.

Tidak hanya itu, di dalam ilmu fikih juga terdapat banyak solusi yang dapat memecahkan berbagai permasalahan umat. Hal ini menunjukkan bahwa agama islam adalah agama yang memudahkan umatnya dalam menjalankan syariat-syariatnya. Sebagaimana firman Allah Subhanahu Wata’ala

يُرِيْدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

Artinya : Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesulitan bagi kalian

Nah! Untuk mengurai permasalahan di atas,  perlu kiranya kita mengerti bagaimana ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan ikhtilat.

Dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Quwaitiyyah dijelaskansebagai berikut

اخْتِلاَطُ الرِّجَال بِالنِّسَاءِ :

الاِخْتِلاَطُ إِذَا كَانَ فِيهِ :  – يَخْتَلِفُ حُكْمُ اخْتِلاَطِ الرِّجَال بِالنِّسَاءِ بِحَسَبِ مُوَافَقَتِهِ لِقَوَاعِدِ الشَّرِيعَةِ أَوْ عَدَمِ مُوَافَقَتِهِ ، فَيَحْرُمُ

أ – الْخَلْوَةُ بِالأْجْنَبِيَّةِ ، وَالنَّظَرُ بِشَهْوَةٍ إِلَيْهَا

ب – تَبَذُّل الْمَرْأَةِ وَعَدَمُ احْتِشَامِهَا

ج – عَبَثٌ وَلَهْوٌ وَمُلاَمَسَةٌ لَلأْبْدَانِ كَالاِخْتِلاَطِ فِي الأْفْرَاحِ وَالْمَوَالِدِ وَالأْعْيَادِ ، فَالاِخْتِلاَطُ الَّذِي يَكُونُ فِيهِ مِثْل هَذِهِ الأْمُورِ حَرَامٌ ، لِمُخَالَفَتِهِ لِقَوَاعِدِ الشَّرِيعَةِ – الى ان قال

Artinya : percampuran laki-laki dan perempuan mempunyai hukum yang berbeda-beda dengan mempertimbangkan kesesuaian dan tidaknya dengan aturan-aturan syariat. Dengan demikian, bercampurnya laki-laki dan perempuan hukumnya haram jika didalamnya terdapat :

  1. Khulwah (berduaan saja) dengan perempuan lain yang bukan mahromnya dan melihatnya dengan syahwat
  2. tidak punya rasa malu
  3.  Bermain-main dan bersenda gurau serta saling bersentuhan antara badan, seperti bercampurnya laki-laki dan perempuan di beberapa acara resepsi, ulang tahun, hari raya. Maka setiap percampuran seperti ini hukumnya haram karena membedai aturan-aturan syariat.

Lebih lanjut, kitab enseklopedi fikih terbitan negara Kuwait itu menjelaskan bolehnya ikhtilat (bercampur antara laki-laki dengan perempuan)  dengan ketentuan sebagai berikut:

 وَيَجُوزُ الاِخْتِلاَطُ إِذَا كَانَتْ هُنَاكَ حَاجَةٌ مَشْرُوعَةٌ مَعَ مُرَاعَاةِ قَوَاعِدِ الشَّرِيعَةِ وَلِذَلِكَ جَازَ خُرُوجُ الْمَرْأَةِ لِصَلاَةِ الْجَمَاعَةِ وَصَلاَةِ الْعِيدِ ، وَأَجَازَ الْبَعْضُ خُرُوجَهَا لِفَرِيضَةِ الْحَجِّ مَعَ رُفْقَةٍ مَأْمُونَةٍ مِنَ الرِّجَال

Percampuran hukumnya boleh apabila di sana terdapat hajat (kebutuhan) secara syara’, selama tetap menjaga aturan-aturan syariat. Oleh karena itu, seorang perempuan boleh keluar rumah untuk melakukan shalat jama’ah, shalat hari raya. Sebagian ulama ada yang memperbolehkan perempuan untuk keluar rumah dengan alasan untuk menunaikan kewajiban haji dengan ditemani oleh laki-laki yang amanah.

Disana dijelaskan, ada beberapa hal yang menyebabkan percampuran antara laki-laki dan perempuan menjadi haram. beberapa diantaranya yaitu :

  1. Terjadi kholwat

Maksudnya, laki-laki dan perempuan yang bukan mahram berduaan di tempat yang sepi.

2. Melihat satu sama lain

Maksudnya, melihat lawan jenis yang bukan mahram disertai dengan syahwat

3. Tidak merasa malu

Maksudnya, perempuan tersebut tidak merasa malu ketika sedang bersama laki-laki yang bukan mahram.

4. Bersentuhan

Maksudnya, terjadi persentuhan badan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.

Berdasarkan keterangan di atas, percampuran antara laki-laki dan perempuan yang terjadi di dalam grab dan gojek bisa saja diperbolehkan apabila tetap menjaga aturan-aturan syariat dengan beberapa cara berikut :

  1. Ketika sedang menaiki mengendarai grab ditemani oleh orang ketiga yang diperbolehkan oleh syara’ seperti teman perempuan, adik kandung, dan semisalnya. Sehingga tidak terjadi kholwat.
  2. Menjauhi persinggungan dan persentuhan badan
  3. Tidak melihat satu sama lain kecuali ada kebutuhan seperti membayar ongkos grab dan semisalnya.

Aturan syariat islam bertujuan untuk menjiptakan kemaslahatan bagi umat manusia, meski terkadang terkesan ruwet, jlimet, tapi mengandung manfaat yang terkadang kita sebagai manusia tidak menyadarinya. Begitu juga dengan aturan tentang ikhtlat yang diatur sedemikian rupa semuanya demi kemaslahatan bersama aman dari fitnah. Wallahu A’lam

*Imam Thobroni, Penulis adalah Mahasantri Mahad aly Nurul Jadid Semester Lima.

By Alfin Haidar Ali

Mahasantri Semester Akhir Ma'had Aly Nurul Jadid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Chat
1
Assalamualaikum, ada yang bisa kami bantu ?